Segera Catat! Inilah Tanggal Penting Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahap 2 2022

- Editor

Sabtu, 23 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah membuka seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan (Daljab) tahap 2 tahun 2022. Untuk mendaftar PPG dalam jabatan ini para guru haruslah melakukan verifikasi dan validasi (verval) data guru hingga melakukan pendaftaran.

Untuk melakukan verifikasi dan validasi data, guru dapat mengakses laman verifikasi dan validasi PTK di vervalptk.data.kemdikbud.go.id untuk memvalidasi data.  Selanjutnya guru yang mendaftar PPG dalam Jabatan tahap 2 tahun 2022 ini diminta untuk melakukan proses pendaftaran dan pengiriman berkas. Datanya tersebut yakni terdiri dari NIK, status dan sebagainya yang mana berkas tersebut perlu dipersiapkan.

Program PPG Dalam Jabatan merupakan suatu program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S-1 Kependidikan dan S-1/D-IV Non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar dapat menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan Standar Pendidikan Guru.

PPG Dalam Jabatan diharapkan dapat mengatasi berbagai permasalahan pendidikan, seperti kualifikasi di bawah standar (under qualification), dan guru-guru yang kurang kompeten (low competence).

Program PPG Dalam Jabatan sudah dirancang secara sistematis serta menerapkan prinsip mutu mulai dari seleksi, proses pembelajaran, dan penilaian, hingga uji kompetensi, sehingga diharapkan akan menghasilkan guru-guru masa depan yang profesional yang dapat menghasilkan lulusan yang unggul, kompetitif, dan berkarakter, serta cinta tanah air dan dalam waktu yang bersamaan, diharapkan mampu menjawab permasalahan pendidikan yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini.

Selain itu, PPG Dalam Jabatan juga diharapkan mampu membekali kemampuan problem solving, kritis, dan kreatif kepada calon guru profesional, melalui implementasi model pembelajaran dan kegiatan berbasis masalah (problem based learning) dan proyek (project based learning).

Program PPG Dalam Jabatan bertujuan untuk menghasilkan guru sebagai pendidik profesional yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, berilmu, adaptif, kreatif, inovatif, dan kompetitif dalam menjalankan tugas utama dalam mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.

Untuk melakukan pendaftaran PPG dalam jabatan 2022 ini ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu guru lingkungan Kemendikbudristek yang belum ikut sertifikasi guru, sudah terdaftar di Dapodik Kemendikbudristek, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), sudah diangkat sebagai guru sampai 1 Januari 2019, memiliki ijazah D4/S1 yang setara dengan pilihan bidang studi yang akan dipilih dalam PPG Dalam Jabatan 2022, aktif mengajar dalam dua tahun terakhir, batas usia maksimal 58 tahun, terhitung hingga 31 Desember 2022, sehat jasmani dan rohani, ebas narkotika, psikotropika, atau zat adiktif lainnya dan memiliki kelakuan baik.

Berikut merupakan tanggal penting seleksi administrasi PPG dalam jabatan tahap 2 tahun 2022 yakni:

1. 15-19 April 2022   :  Pendaftaran dan Pengiriman berkas administrasi

2. 15-25 April 2022   :  Perbaikan berkas administrasi bagi yang telah diverifikasi dan mendapatkan notifikasi: Tolak Perbaikan.

3. 15-27 April 2022   :  Petugas verifikasi dan validasi (verval) memeriksa berkas administrasi dan akan menyampaikan hasil verval dalam tiga notifikasi yaitu: disetujui, ditolak (perbaikan), ditolak (permanen).

4. 29 April 2022         :  Pengumuman hasil seleksi administrasi dan informasi tahapan selanjutnya.

5. Mei 2022                :  Bagi guru yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mengikuti seleksi akademik. Jadwal tahapan selanjutnya akan diinformasikan kemudian.

Daftar Sekarang Juga Untuk Menjadi Member e-Guru.id dan Tingkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat Serta Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis : (EYN)

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru