Guru Wajib Tahu! Pemerintah Akan Memberikan Subsidi Pangan Untuk Guru Wilayah Ini, Begini Cara Dapatnya

- Editor

Senin, 4 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Program subsidi pangan merupakan sebuah program yang bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap pangan melalui peningkatan keterjangkauan ekonomi berupa subsidi pangan murah. 

Subsidi pangan dalam program pangan murah dapat bersifat langsung dalam bentuk uang tunai, pinjaman bebas bunga, dan sebagainya. Subsidi tersebut bertujuan untuk mensubsidi produksi, subsidi ekspor, subsidi pekerjaan, atau subsidi pendapatan.

Program subsidi pangan ini telah digelar oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang mana siswa pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, guru honorer dan tenaga kependidikan non PNS merupakan salah satu kelompok masyarakat yang berhak mendapat subsidi pangan DKI tersebut.

Bahan pangan yang disubsidi ini termasuk beras hingga daging sapi. Harga bahan pangan tersebut dipatok lebih murah dari harga pasaran saat ini. Pembeli bisa mendaftar secara daring atau datang langsung ke lokasi distribusi untuk mendapat nomor antrian. Setelah mendapat nomor antrian, barang diambil di lokasi pengambilan yang dipilih sesuai jam antrian.

Setiap harinya ada kuota maksimal di tiap jam antrian, selain itu pembeli juga perlu bawa kantong belanja sendiri karena kantong plastik tidak disediakan di lokasi pengambilan.

Berikut ini merupakan daftar barang berserta harganya yang telah mendapatkan subsidi PanganDKI. Program ini berlaku bagi siswa hingga guru honorer di wilayah DKI Jakarta. Barang yang mendapatkan subsidi tersebut yakni:

1. Beras premium 5 kg, Rp 30.000

2. Daging sapi 1 kg, Rp 35.000

3. Daging ayam 1 ekor, Rp 13.000

4. Ikan kembung 1 kg (6-9 ekor), Rp 13.000

5. Susu UHT, 1 karton (24 buah), Rp 30.000

6. Telur ayam 1 kotak (15 butir), Rp 10.000

Selain itu ada beberapa syarat dan ketentuan agar siswa dan guru honorer mendapatkan subsidi pangan tersebut. Berikut merupakan syarat dan ketentuan penerima subsidi pangan yakni:

1. Penerima KJP Plus wajib membawa Kartu Jakarta Pintar Plus.

2. PJLP (PHL, PPSU, dan lain-lain) dengan penghasilan maksimal 1,1 UMP dan terdaftar wajib membawa kartu ATM Bank DKI.

3. Penghuni Rusun wajib membawa kartu ATM Bank DKI yang sudah di-reverso.

4. Lansia yang tidak mampu dan terdaftar wajib membawa Kartu Lansia Jakarta.

5. Penyandang disabilitas yang tidak mampu dan terdaftar wajib membawa Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta.

6. Pekerja/buruh ber-KTP DKI maksimal 1,1 UMP dan terdaftar wajib membawa Kartu Pekerja Jakarta.

7. Kader PKK yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya dan terdaftar wajib membawa kartu ATM Bank DKI.

8. Guru non PNS dan Tenaga Kependidikan non PNS (KKI) berpenghasilan 1,1 UMP dan terdaftar wajib membawa kartu ATM Bank DKI.

Apabila siswa dan guru honorer telah memenuhi syarat maka berikut merupakan cara mendapat subsidi pangan DKI 2022 yakni sebagai berikut:

1. Metode online: Siswa dan guru honorer membuka laman antriankjp.pasarjaya.co.id untuk mendapat nomor antrian.

2. Masukkan nomor kartu ATM dan tanggal lahir penerima manfaat

3. Klik verifikasi

4. Isikan nama, alamant, nomor telepon

5. Pilih wilayah, lokasi,dan tanggal pengambilan, serta jam antrian

6. Klik kotak “Data yang Anda masukkan sudah dipastikan benar

7. Klik Simpan, selesai, datang di waktu yang didaftarkan

Apabila mengalami kendala saat akses laman Antrian KJP, pembeli bisa datang langsung ke lokasi distribusi dan meminta bantuan petugas.

Tingkatkan Pengetahuan dan Kemampuan Guru Untuk Menjadi Pendidik Yang Hebat Dengan Mendaftarkan Diri Anda Sebagai Member e-Guru.id dan Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis : (EYN)

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru