Guru Wajib Tahu! Pemerintah Akan Memberikan Subsidi Pangan Untuk Guru Wilayah Ini, Begini Cara Dapatnya

- Editor

Senin, 4 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Program subsidi pangan merupakan sebuah program yang bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap pangan melalui peningkatan keterjangkauan ekonomi berupa subsidi pangan murah. 

Subsidi pangan dalam program pangan murah dapat bersifat langsung dalam bentuk uang tunai, pinjaman bebas bunga, dan sebagainya. Subsidi tersebut bertujuan untuk mensubsidi produksi, subsidi ekspor, subsidi pekerjaan, atau subsidi pendapatan.

Program subsidi pangan ini telah digelar oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang mana siswa pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, guru honorer dan tenaga kependidikan non PNS merupakan salah satu kelompok masyarakat yang berhak mendapat subsidi pangan DKI tersebut.

Bahan pangan yang disubsidi ini termasuk beras hingga daging sapi. Harga bahan pangan tersebut dipatok lebih murah dari harga pasaran saat ini. Pembeli bisa mendaftar secara daring atau datang langsung ke lokasi distribusi untuk mendapat nomor antrian. Setelah mendapat nomor antrian, barang diambil di lokasi pengambilan yang dipilih sesuai jam antrian.

Setiap harinya ada kuota maksimal di tiap jam antrian, selain itu pembeli juga perlu bawa kantong belanja sendiri karena kantong plastik tidak disediakan di lokasi pengambilan.

Berikut ini merupakan daftar barang berserta harganya yang telah mendapatkan subsidi PanganDKI. Program ini berlaku bagi siswa hingga guru honorer di wilayah DKI Jakarta. Barang yang mendapatkan subsidi tersebut yakni:

1. Beras premium 5 kg, Rp 30.000

2. Daging sapi 1 kg, Rp 35.000

3. Daging ayam 1 ekor, Rp 13.000

4. Ikan kembung 1 kg (6-9 ekor), Rp 13.000

5. Susu UHT, 1 karton (24 buah), Rp 30.000

6. Telur ayam 1 kotak (15 butir), Rp 10.000

Selain itu ada beberapa syarat dan ketentuan agar siswa dan guru honorer mendapatkan subsidi pangan tersebut. Berikut merupakan syarat dan ketentuan penerima subsidi pangan yakni:

1. Penerima KJP Plus wajib membawa Kartu Jakarta Pintar Plus.

2. PJLP (PHL, PPSU, dan lain-lain) dengan penghasilan maksimal 1,1 UMP dan terdaftar wajib membawa kartu ATM Bank DKI.

3. Penghuni Rusun wajib membawa kartu ATM Bank DKI yang sudah di-reverso.

4. Lansia yang tidak mampu dan terdaftar wajib membawa Kartu Lansia Jakarta.

5. Penyandang disabilitas yang tidak mampu dan terdaftar wajib membawa Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta.

6. Pekerja/buruh ber-KTP DKI maksimal 1,1 UMP dan terdaftar wajib membawa Kartu Pekerja Jakarta.

7. Kader PKK yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya dan terdaftar wajib membawa kartu ATM Bank DKI.

8. Guru non PNS dan Tenaga Kependidikan non PNS (KKI) berpenghasilan 1,1 UMP dan terdaftar wajib membawa kartu ATM Bank DKI.

Apabila siswa dan guru honorer telah memenuhi syarat maka berikut merupakan cara mendapat subsidi pangan DKI 2022 yakni sebagai berikut:

1. Metode online: Siswa dan guru honorer membuka laman antriankjp.pasarjaya.co.id untuk mendapat nomor antrian.

2. Masukkan nomor kartu ATM dan tanggal lahir penerima manfaat

3. Klik verifikasi

4. Isikan nama, alamant, nomor telepon

5. Pilih wilayah, lokasi,dan tanggal pengambilan, serta jam antrian

6. Klik kotak “Data yang Anda masukkan sudah dipastikan benar

7. Klik Simpan, selesai, datang di waktu yang didaftarkan

Apabila mengalami kendala saat akses laman Antrian KJP, pembeli bisa datang langsung ke lokasi distribusi dan meminta bantuan petugas.

Tingkatkan Pengetahuan dan Kemampuan Guru Untuk Menjadi Pendidik Yang Hebat Dengan Mendaftarkan Diri Anda Sebagai Member e-Guru.id dan Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis : (EYN)

Berita Terkait

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April
Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!
Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 10:17 WIB

Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!

Selasa, 23 April 2024 - 17:00 WIB

Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!

Senin, 22 April 2024 - 11:41 WIB

Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN

Berita Terbaru