Cara Menyusun Kisi-Kisi Soal yang Wajib Diketahui Oleh Guru

- Editor

Minggu, 3 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyusunan kisi-kisi soal merupakan suatu langkah penting yang harus dilakukan para guru sebelum melakukan penulisan soal. Kisi-kisi soal merupakan sebuah format pedoman yang dapat berupa matriks untuk menulis soal menjadi suatu alat penilaian.

Kisi-kisi soal tersebut dapat digunakan sebagai pedoman untuk membuat soal yang memuat secara lengkap kriteria dari soal yang akan diusun dalam sebuah tes. Kisi-kisi soal tersebut disusun berdasarkan silabus mata pelajaran.

Kisi-kisi soal dapat dikatakan baik apabila dapat memenuhi beberapa pesyaratan. Persyaratan tersebut yakni mewakili isi kurikulum yang akan diujikan, soal dapat dibuat sesuai dengan indikator dan bentuk soal yang telah ditetapkan, komponen-komponen yang ada pada kisi-kisi soal rinci, jelas, dan mudah dipahami.

Selain beberapa persyaratan tersebut, kisi-kisi soal dapat dikatakan baik apabila memenuhi beberapa kriteria yakni mengacu pada materi pelajaran sesuai kurikulum yang ditetapkan, memiliki sejumlah komponen dengan informasi yang jelas dan mudah dipahami serta menggunakan satu atau lebih kata kerja operasional dalam satu rumusan indikator.

Ada beberapa komponen yang diperlukan untuk membuat sebuah kisi-kisi. Komponen tersebut disesuaikan dengan tujuan pelaksanaan tes yang terdiri dari komponen identitas dan komponen matriks. Komponen identitas tersebut diletakkan di atas komponen matriks.

Komponen identitas terdiri dari jenis/jenjang sekolah, program studi/jurusan, mata pelajaran, tahun ajaran, kurikulum yang berlaku, alokasi waktu, jumlah soal dan bentuk soal. Sedangkan komponen matriks terdiri dari, kompetensi dasar, materi, indikator, level kognitif dan nomor soal.

Untuk membuat kisi-kisi soal ada beberapa langkah yang dapat dilakukan yakni sebagai berikut:

1. Tentukan Terlebih Dahulu Kompetensi Dasar yang akan diukur

Kompetensi Dasar (KD) merupakan sebuah kemampuan minimal yang harus dikuasai peserta didik setelah mempelajari materi pembelajaran tertentu. Kompetensi dasar ini diambil dari kurikulum yang berlaku di sekolah yang bersangkutan.

2. Pilih materi yang esensial

Pemilihan materi yang esensial tersebut dapat dilihat dari bahan ajar yang digunakan pada proses pembelajaran. Bahan ajar tersebut jugaharus dikuasai peserta didik berdasarkan kompetensi yang akan diukur. Penentuan materi (bahan ajar) yang akan diambil disesuaikan dengan indikator yang akan disusun.

Ada beberapa kriteria yang dapat digunakan untuk memilih materi yang esensial. Kriteria tersebut yakni pendalaman dari satu materi yang sudah dipelajari sebelumnya, merupakan materi penting yang wajib dikuasai peserta didik, materi sangat diperlukan untuk mempelajari mata pelajaran lain, materi tersebut berkesinambungan pada semua jenjang kelas, materi tersebut memiliki nilai terapan tinggi dalam kehidupan sehari-hari.

3. Rumuskan indikator yang mengacu pada KD

Indikator dapat berisi ciri-ciri perilaku yang dapat diukur, yang mana ciri tersebut dapat digunakan sebagai petunjuk untuk membuat soal. Perumusan indikator harus memperhatikan materi dan level kognitif dari materi yang diajarkan. Level kognitif yang harus diperhatikan yakni sebagai berikut:

1. Mengingat (C1) yakni merupakan level kognitif yang penerapannya yaitu dengan mengemukakan kembali apa yang sudah dipelajari dari guru, buku, sumber lainnya, tanpa melakukan perubahan.

2. Memahami (C2) yakni merupakan level kognitif yang penerapannya yaitu dengan melakukan proses pengolahan dari bentuk aslinya tetapi arti kata, istilah, tulisan, grafik, tabel, gambar, foto, tidak berubah.

3. Menerapkan (C3) yakni merupakan level kognitif yang penerapannya yaitu dengan menggunakan informasi, konsep, prosedur, prinsip, hukum, teori yang sudah dipelajari untuk sesuatu yang baru atau belum dipelajari.

4. Menganalisis (C4) yakni merupakan level kognitif yang penerapannya yaitu dengan menggunakan keterampilan yang telah dipelajarinya terhadap suatu informasi yang belum diketahuinya dalam mengelompokkan informasi, menentukan keterhubungan antara satu kelompok atau informasi lainnya, antara fakta dengan konsep, antara argumentasi dengan kesimpulan, benang merah pemikiran antara satu karya dengan karya lainnya.

5. Mengevaluasi (C5) yakni merupakan level kognitif yang penerapannya yaitu dengan menentukan nilai suatu benda atau informasi berdasarkan suatu kriteria.

6. Mencipta (C6) yakni merupakan level kognitif yang penerapannya yaitu dengan membuat sesuatu yang baru dari apa yang sudah ada sehingga hasil tersebut merupakan satu kesatuan utuh dan berbeda dari komponen yang digunakan untuk membentuknya.

Agar dapat menyusun dokumen penilaian pembelajaran secara otomatis dan praktis, ikutilah pelatihan bersertifikat 32JP dengan tema “ Menyusun Dokumen Penilaian Pembelajaran Secara Otomatis dan Praktis ” yang diselengarakan oleh e-guru.id dengan cara mendaftar pada link di bawah ini

DAFTAR SEKARANG

Penulis: (EYN)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Berita ini 6,457 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Berita Terbaru