Jadwal dan Syarat Mengikuti PPG Daljab Kemenag Tahun 2022

- Editor

Jumat, 18 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPG Daljab Kemenag Selain guru yang berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, guru yang berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag) juga memiliki kesempatan untuk ikut melakukan pendaftaran dalam pelaksanaan pendidikan profesi guru.

Program pendidikan profesi guru (PPG) Kemenag tahun 2022 ini, secara resmi dibuka berdasarkan surat edaran terbaru tanggal 22 Februari 2022 dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama Nomor: B-227.1/Dt.I.II/OT.00/02/2022 tentang pendaftaran pelaksanaan PPG dalam jabatan tahun 2022 bagi guru madrasah.

Mulai dibukanya program PPG bagi guru madrasah ini tentu menjadi kabar baik bagi guru yang sudah lama menanti kabar dan kepastian pelaksanaan PPG dalam jabatan di lingkungan guru Kementerian Agama.

Secara khusus dalam surat yang ditujukan kepada kepada seluruh jenjang pendidikan di lingkungan Kementerian Agama tersebut menyebutkan jika Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah (Ditjen GTK Madrasah) membuka kesempatan bagi guru madrasah yang dianggap telah memenuhi syarat.

Oleh karena itu, guru madrasah di seluruh Indonesia diimbau untuk menyiapkan seluruh persyaratan serta berkas administrasi yang dibutuhkan untuk mengikuti pendaftaran calon peserta PPG Daljab Kemenag tahun 2022.

Dalam surat itu juga disebutkan teknis serta jadwal tiap tahapan pelaksanaan pendaftaran PPG Daljab Kemenag tahun 2022 seperti dijelaskan berikut ini:

  • Pendaftaran PPG Daljab Kemenag mulai dibuka tanggal 23 Februari sampai dengan tanggal 5 Maret 2022 untuk guru madrasah yang telah dianggap lulus dalam pelaksanaan seleksi akademik.
  • Pendaftaran peserta PPG Daljab dilakukan guru secara langsung (mandiri) melalui Simpatika dengan menggunakan akun resmi milik masing-masing guru.
  • Kandidat peserta atau mahasiswa akan dipilih sesuai dengan kuota PPG Daljab Kemenag tahun 2022 sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Syarat PPG Daljab Kemenag Tahun 2022

Selanjutnya, terkait syarat yang harus dipenuhi oleh calon peserta adalah sebagai berikut:

  • Telah terdaftar di Simpatika atau Siaga dengan status akun Simpatika ataupun Siaga dalam keadaan aktif.
  • Memiliki ijazah S1 serta linier dengan mata pelajaran yang diampu guru. Terkait dengan liniearitas ijazah guru madrasah bersertifikat pendidik diatur secara khusus dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 890 Tahun 2019 serta Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang penetapan liniearitas guru bersertifikat pendidik.

Oleh karena itu tiap guru madrasah diminta untuk melakukan verifikasi dan validasi ijazah melalui Simpatika atau Siaga terkait liniearitas ijazah akademik yang sesuai dengan mata pelajaran yang diampu. Karena,liniearitas ini juga dijadikan syarat peserta untuk mengikuti pelaksanaan pretest PPG Daljab Kemenag tahun 2022.

  • Telah memiliki NUPTK atau NPK. Calon peserta yang akan mengikuti PPG Daljab Kemenag tahun 2022 harus sudah memiliki NUPTK yang bersatminkal dengan Kemendikbud dan NPK yang bersatminkal di Kemenag.
  • Memiliki SK pengangkatan (TMT Mengajar) terhitung tanggal 15 Desember 2015 sebagai syarat untuk bisa mengikuti pretest PPG Daljab Kemenag sesuai dengan KMA Nomor 745 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan PPG Daljab dilingkungan Kemenag.
  • Pada saat melakukan pendaftaran memiliki usia maksimal 58 tahun. Persyaratan usia ini juga menjadi syarat untuk bisa mengikuti pretest PPG Daljab Kemenag.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

(shd/shd)

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru