Kuota PPG Daljab Tahun 2022

- Editor

Rabu, 16 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuota PPG Daljab (Dalaj Jabatan) tahun 2022 terdiri atas dua kriteria TMT (terhitung mulai tanggal), yakni TMT sampai tahun 2015 dan TMT sejak tahun 2016. 

Calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2022 diperuntukkan bagi guru yang memiliki TMT guru yang telah memiliki surat keputusan pengangkatan terhitung sejak tahun 2015 ke bawah.  Dengan jumlah kuota peserta adalah 40 ribu guru yang dibagi dalam dua angkatan dengan komposisi jumlah masing-masing tiap angkatan adalah sebanyak 20 ribu guru dengan jumlah total guru sebanyak 1.138.373 guru di seluruh Indonesia.

Kemudian kuota PPG Daljab yang memiliki Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Sejak Tahun 2016. Kuota ini menjadi aturan terbaru dalam pelaksanaan PPG tahun 2022, dengan menghitung tanggal TMT sejak dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2019. Dengan jumlah kuota peserta sebanyak 36 ribu guru peserta dari jumlah total guru sebanyak 428.765 guru di Indonesia.

Rincian waktu pelaksanaan PPG dalam jabatan untuk tiap TMT pada tahun 2022 ini, adalah sebagai berikut: 

PPG Dalam Jabatan TMT 2015 dilakukan selama 3 bulan untuk masing-masing angkatan. Angkatan I dilaksanakan mulai Maret hingga Mei 2022 jumlah peserta sebanyak 20 ribu peserta. Angkatan II dilaksanakan mulai Juni hingga Agustus 2022 atau Oktober hingga Desember 2022 dengan jumlah peserta sebanyak 20 ribu peserta.

Kemudian PPG Dalam Jabatan TMT 2016 dilaksanakan selama 6 bulan atau satu semester yang akan dilakukan pada April hingga September 2022 dengan jumlah peserta sebanyak 36 ribu peserta.

Alur Tahapan Penyelenggaraan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022

Secara khusus, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah membuat alur tahapan resmi pelaksanaan PPG dalam jabatan tahun 2022 sejak dari proses awal yang terdiri dari:

  • Pengumuman pelaksanaan PPG dalam jabatan tahun 2022 dan pendaftaran calon peserta
  • Seleksi administrasi meliputi seleksi berkas calon peserta
  • Pengumuman hasil seleksi akademik dan seleksi berkas calon peserta
  • Konfirmasi kesediaan calon peserta sebagai peserta PPG dalam jabatan tahun 2022
  • Penetapan peserta sebagai mahasiswa PPG dalam jabatan
  • Lapor diri
  • Seleksi akademis (Pretest)
  • Analisis materi pembelajaran PPG berbasis masalah literasi dan Higher Order Thinking Skills (HOTS) atau keterampilan berpikir tingkat tinggi sebanyak 5 SKS
  • Desain pelaksanaan pembelajaran sebanyak 3 SKS
  • Uji komprehensif
  • Praktik pembelajaran inovatif sebanyak 4 SKS
  • UKMPPG UKIN selama 4 hari

Adapun pelaksanaan rekrutmen calon peserta PPG dalam jabatan tahun 2022 saat ini telah sampai tahap mengumumkan hasil calon peserta yang lolos dalam seleksi berkas administrasi dan mulai memasuki tahapan berikutnya yakni konfirmasi kesediaan calon peserta mengikuti PPG dalam jabatan tahun 2022.

Setelah menyatakan kesiapan dalam konfirmasi kesediaan calon peserta maka secara otomatis, calon peserta akan ditetapkan sebagai peserta PPG dalam jabatan melalui penetapan peserta atau mahasiswa PPG dalam jabatan tahun 2022.

Demikian informasi tentang kuota PPG Daljab di tahun 2022 ini. 

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 126 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru