Kuota PPG Daljab Tahun 2022

- Editor

Rabu, 16 Maret 2022 - 01:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuota PPG Daljab (Dalaj Jabatan) tahun 2022 terdiri atas dua kriteria TMT (terhitung mulai tanggal), yakni TMT sampai tahun 2015 dan TMT sejak tahun 2016. 

Calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2022 diperuntukkan bagi guru yang memiliki TMT guru yang telah memiliki surat keputusan pengangkatan terhitung sejak tahun 2015 ke bawah.  Dengan jumlah kuota peserta adalah 40 ribu guru yang dibagi dalam dua angkatan dengan komposisi jumlah masing-masing tiap angkatan adalah sebanyak 20 ribu guru dengan jumlah total guru sebanyak 1.138.373 guru di seluruh Indonesia.

Kemudian kuota PPG Daljab yang memiliki Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Sejak Tahun 2016. Kuota ini menjadi aturan terbaru dalam pelaksanaan PPG tahun 2022, dengan menghitung tanggal TMT sejak dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2019. Dengan jumlah kuota peserta sebanyak 36 ribu guru peserta dari jumlah total guru sebanyak 428.765 guru di Indonesia.

Rincian waktu pelaksanaan PPG dalam jabatan untuk tiap TMT pada tahun 2022 ini, adalah sebagai berikut: 

PPG Dalam Jabatan TMT 2015 dilakukan selama 3 bulan untuk masing-masing angkatan. Angkatan I dilaksanakan mulai Maret hingga Mei 2022 jumlah peserta sebanyak 20 ribu peserta. Angkatan II dilaksanakan mulai Juni hingga Agustus 2022 atau Oktober hingga Desember 2022 dengan jumlah peserta sebanyak 20 ribu peserta.

Kemudian PPG Dalam Jabatan TMT 2016 dilaksanakan selama 6 bulan atau satu semester yang akan dilakukan pada April hingga September 2022 dengan jumlah peserta sebanyak 36 ribu peserta.

Alur Tahapan Penyelenggaraan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022

Secara khusus, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah membuat alur tahapan resmi pelaksanaan PPG dalam jabatan tahun 2022 sejak dari proses awal yang terdiri dari:

  • Pengumuman pelaksanaan PPG dalam jabatan tahun 2022 dan pendaftaran calon peserta
  • Seleksi administrasi meliputi seleksi berkas calon peserta
  • Pengumuman hasil seleksi akademik dan seleksi berkas calon peserta
  • Konfirmasi kesediaan calon peserta sebagai peserta PPG dalam jabatan tahun 2022
  • Penetapan peserta sebagai mahasiswa PPG dalam jabatan
  • Lapor diri
  • Seleksi akademis (Pretest)
  • Analisis materi pembelajaran PPG berbasis masalah literasi dan Higher Order Thinking Skills (HOTS) atau keterampilan berpikir tingkat tinggi sebanyak 5 SKS
  • Desain pelaksanaan pembelajaran sebanyak 3 SKS
  • Uji komprehensif
  • Praktik pembelajaran inovatif sebanyak 4 SKS
  • UKMPPG UKIN selama 4 hari

Adapun pelaksanaan rekrutmen calon peserta PPG dalam jabatan tahun 2022 saat ini telah sampai tahap mengumumkan hasil calon peserta yang lolos dalam seleksi berkas administrasi dan mulai memasuki tahapan berikutnya yakni konfirmasi kesediaan calon peserta mengikuti PPG dalam jabatan tahun 2022.

Setelah menyatakan kesiapan dalam konfirmasi kesediaan calon peserta maka secara otomatis, calon peserta akan ditetapkan sebagai peserta PPG dalam jabatan melalui penetapan peserta atau mahasiswa PPG dalam jabatan tahun 2022.

Demikian informasi tentang kuota PPG Daljab di tahun 2022 ini. 

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Berita Terkait

Update Info GTK: Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru dan Kepala Sekolah Triwulan 3 Tahun 2023
Semua Guru dan Kepala Sekolah TK, SD, SMP, SMA/SMK Sederajat Jangan Lewatkan Agenda Penting Ini!
Guru Harus Tahu! Ini Tugas Tambahan Baru yang Diakui untuk Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2023/2024
Anda Guru Honorer Pelamar P1 yang Belum Bisa Login SSCASN? Ini Solusinya!
Kabar Gembira, Rencana Regulasi Tunjangan Sertifikasi Langsung Ditransfer Ke Rekening Guru, Akan berlaku Tahun 2024?
Guru Honorer Haru Tahu! Siapkan 6 Berkas Wajib untuk Diupload saat Pendaftaran PPPK Guru 2023
Hore! Tahap Pertama Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 tahun 2023 Sudah Dimulai
Penting Diketahui Sebelum Mulai Mendaftar, Ini Perbedaan Status PNS dan PPPK dari  Gaji Hingga Pensiunannya
Artikel ini dibaca 69 kali

Berita Terkait

Kamis, 28 September 2023 - 10:09 WIB

Update Info GTK: Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru dan Kepala Sekolah Triwulan 3 Tahun 2023

Rabu, 27 September 2023 - 09:45 WIB

Semua Guru dan Kepala Sekolah TK, SD, SMP, SMA/SMK Sederajat Jangan Lewatkan Agenda Penting Ini!

Senin, 25 September 2023 - 11:03 WIB

Guru Harus Tahu! Ini Tugas Tambahan Baru yang Diakui untuk Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2023/2024

Sabtu, 23 September 2023 - 11:02 WIB

Anda Guru Honorer Pelamar P1 yang Belum Bisa Login SSCASN? Ini Solusinya!

Jumat, 22 September 2023 - 10:49 WIB

Guru Honorer Haru Tahu! Siapkan 6 Berkas Wajib untuk Diupload saat Pendaftaran PPPK Guru 2023

Jumat, 22 September 2023 - 09:46 WIB

Hore! Tahap Pertama Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 tahun 2023 Sudah Dimulai

Kamis, 21 September 2023 - 11:15 WIB

Penting Diketahui Sebelum Mulai Mendaftar, Ini Perbedaan Status PNS dan PPPK dari  Gaji Hingga Pensiunannya

Kamis, 21 September 2023 - 10:00 WIB

Kabar Baru, Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Haris Memiliki 1 Sertifikat PMM, Ini Aturannya!

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi PNS mengenakan seragam Korpri di suatu instansi pemerintah daerah/istimewa

Pengembangan Diri

Mengenal Lebih Dekat PPPK Guru: Tantangan dan Peluang di Tahun 2023

Kamis, 28 Sep 2023 - 10:41 WIB