Modul Ajar dalam Kurikulum Prototipe sebagai Pengganti RPP 

- Editor

Rabu, 2 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Modul Ajar dalam Kurikulum Prototipe – Kurikulum prototipe melakukan penyederhanaan dalam hal penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP). Karena, selain dianggap memberatkan bagi guru, penyusunan RPP pada kurikulum sebelumnya juga tidak mempertimbangkan minat siswa.

Oleh karena itu, dalam kurikulum prototipe, proses penyusunan rencana pelaksanaan pembelajarannya harus mempertimbangkan minat dan bakat para peserta didik khususnya dalam mengembangkan kemampuan siswa.

Sehingga, peran guru tidak hanya bertugas sebagai transformator ilmu tapi juga berfungsi sebagai motivator dalam memacu dan meningkatkan minat peserta didiknya agar bisa lebih berkembang sesuai dengan perkembangan zaman seiring dengan era pendidikan 4.0 dan konsep merdeka belajar yang sesungguhnya.

Dalam kurikulum prototipe ini, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menyediakan modul ajar khusus di tiap jenjang pendidikan. Fungsi dari modul ajar ini bisa disepadankan dengan rencana pelaksanaan pembelajaran.

Modul ajar dalam kurikulum prototipe yang memiliki komponen lebih lengkap dibanding RPP ini berisi perencanaan pembelajaran yang proses penyusunannya dilakukan dengan merujuk tema ataupun topik yang ada dalam skala kelas.

Sehingga tiap sekolah diberikan fleksibilitas penggunaan perangkat pembelajaran yang disesuaikan dengan kebutuhan serta karakteristik dari para siswanya.

Dalam pelaksanaannya, guru tidak lagi diwajibkan membuat silabus maupun rencana pelaksanaan pembelajaran. Selain itu, guru juga diperkenankan untuk mengembangkan maupun memodifikasi modul ajar yang telah disediakan oleh Kemendikbud sesuai dengan kebutuhan dan karakternya masing-masing.

Perlunya penyesuaian modul ajar dalam kurikulum prototipe yang dilakukan oleh guru adalah untuk menyesuaikan modul dengan karakter satuan pendidikannya masing-masing tujuannya adalah sebagai berikut:

Membangun Partisipasi Aktif Peserta Didik

Kurikulum prototipe sepenuhnya mengedepankan konsep pengembangan karakter serta keahlian siswa dengan berbasis projek untuk mencapai profil pelajar Pancasila. Sehingga dalam praktiknya, perang aktif siswa dalam pembelajaran akan sangat dominan dalam hal memacu dan meningkatkan daya kreatifitas dan kemampuan berpikir siswa.

Pengembangan Minat Baca dan Menulis

Hingga kini, diketahui bahwa minat baca siswa masih sangat rendah. Dalam konsep pelaksanaan kurikulum prototipe komponen modul ajar sebagai pengganti RPP dan silabus dirancang khusus untuk meningkatkan minat baca maupun menulis siswa melalui peningkatan aspek kognitifnya.

Tindak Lanjut Pembelajaran

Tindak lanjut pembelajaran (umpan balik) yang dikembangkan dalam kurikulum prototipe tidak hanya berupa materi maupun pelaksanaan evaluasi hasil belajar tapi juga menyiapkan tindak lanjut terhadap pencapaian hasil belajar siswa melalui model pembelajaran yang dikembangkan berdasarkan minat tiap siswa.

Fokus Materi Esensial

Pada kurikulum prototipe ini pula, materi pelajaran akan lebih padat dan hanya difokuskan pada materi esensial dengan pengaplikasian pelaksanaan pembelajaran berbasis projek dalam kaitan penguatan profil pelajar Pancasila sehingga model pembelajarannya pun lebih bersifat terpadu dan tematik yang menggabungkan lintas mata pelajaran, keragaman budaya serta nilai yang ada dalam Pancasila.

Penerapan Teknologi Informasi

Pemberlakuan kembali mata pelajaran teknologi informasi dan komunikasi pada kurikulum prototipe juga sepenuhnya untuk mulai membuka wawasan siswa terhadap pentingnya teknologi tak hanya untuk kelangsungan pendidikan tapi juga untuk menyiapkan siswa dalam era industri digital.

Jangan lewatkan seminar nasional gratis, “URGENSI KURIKULUM OPERASIONAL SEKOLAH (KOS) DALAM IMPLEMENTASI KURIKULUM MERDEKA” yang diselenggarakan oleh e-Guru.id

Syarat Daftar:

  1. Gabung Grup Telegram melalui link berikut:  http://t.me/rumaheduid
  2. Share info ini ke 3 grup pendidik yang lain kemudian mengisi link pendaftaran di link berikut: bit.ly/KOS-IKM

Info kegiatan, hubungi: 085865988163

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 293 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru