Inilah Jenis Karya Tulis Untuk Kenaikan Pangkat Guru Berdasarkan Golongan

- Editor

Senin, 21 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jenis karya tulis yang dapat digunakan untuk kenaikan pangkat guru berbeda dengan karya tulis biasa karena jenis karya tulis ini ditentukan berdasarkan golongan pangkat. Seperti halnya profesi pada umumnya guru juga memiliki jenjang kenaikan pangkat terutama untuk guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Salah satu syarat yang dapat digunakan untuk kenaikan pangkat untuk guru adalah menerbitkan publikasi atau karya tulis ilmiah. Karya tulis ilmiah untuk kenaikan pangkat guru ini merupakan salah satu unsur wajib dalam upaya pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) bagi guru PNS yang ingin mendapatkan kenaikan pangkat.

Syarat adanya karya tulis ilmiah untuk kenaikan pangkat guru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009. Syarat kenaikan pangkat ini secara spesifik tertuang dalam Pasal 16 Ayat (2) yang menyatakan bahwa kenaikan jabatan/pangkat dari Guru Pertama Golongan III/a sampai dengan Guru Utama Golongan IV/e wajib melakukan kegiatan PKB yang meliputi sub unsur pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif.

Jenis Karya Tulis Ilmiah untuk Kenaikan Pangkat Guru

Secara umum jenis karya tulis ilmiah yang dapat digunakan untuk kenaikan pangkat guru terbagi menjadi empat jenis yaitu:

1.Laporan Penelitian

Laporan penelitian merupakan suatu jenis karya tulis ilmiah yang isinya didasarkan pada hasil penelitian yang dilakukan guru sesuai bidangnya. Laporan ini dapat berbentuk laporan dari penelitian tindakan kelas (PTK) dan penelitian deskriptif atau eksperimen. Laporan dari hasil penelitian tersebut dapat menjadi berbagai macam karya seperti artikel, buku, artikel ilmiah, jurnal atau makalah. 

2. Makalah

Makalah merupakan salah satu jenis karya tulis ilmiah yang dapat digunakan untuk kenaikan pangkat guru. Makalah berisi tentang gagasan penulis yang menyinggung soal masalah-masalah pendidikan formal yang berkaitan dengan proses pembelajaran di sekolah tempat guru tersebut.

3. Artikel Ilmiah Populer

Artikel ilmiah populer merupakan jenis karya tulis ilmiah yang dapat digunakan untuk kenaikan pangkat guru. Artikel ilmiah populer yang dapat digunakan untuk kenaikan pangkat guru harus diterbitkan di media massa yang mana artikel tersebut dapat berisi tentang gagasan, ide, dan lain sebagainya yang menyorot dunia pendidikan sesuai bidangnya. Apabila artikel tersebut dimuat di media massa tingkat nasional maka akan mendapat nilai 2. Sementara, jika dimuat di media massa tingkat provinsi maka akan mendapat kredit 1,5.

4. Presentasi

Presentasi merupakan salah satu jenis publikasi ilmiah yang mana apabila guru pernah melakukan presentasi dalam forum ilmiah maka hal tersebut dapat dijadikan sebagai penambah angka kredit PKB. Saat mengajukan kenaikan pangkat guru harus menyertakan makalah yang disajikan dalam forum ilmiah tersebut.

Jenjang Karya Tulis Ilmiah untuk Kenaikan Pangkat Guru

Ketentuan karya tulis ilmiah untuk kenaikan pangkat guru akan bergantung dari jenjang atau golongan guru yang mengajukan kenaikan pangkat. Syarat karya tulis ilmiah yang dapat digunakan untuk kenaikan pangkat guru berdasarkan jenjang jabatan atau golongan yaitu:

1. Guru Pertama Golongan III/a ke Guru Pertama Golongan III/b

Karya tulis ilmiah yang dapat digunakan pada kenaikan pangkat guru tidak wajib dilakukan untuk kenaikan dari jenjang Guru Pertama Golongan III/a ke Guru Pertama Golongan III/b. Untuk kenaikan jenjang ini hanya membutuhkan laporan pengembangan diri berupa kegiatan kolektif dan diklat jabatan fungsional.

2. Guru Pertama Golongan III/b ke Guru Muda Golongan III/c

Jenis karya tulis ilmiah untuk kenaikan pangkat guru pertama Golongan III/b mengajukan kenaikan ke Guru Muda Golongan III/c bebas memilih jenis karya tulis ilmiah yang akan dijadikan sebagai syarat untuk kenaikan pangkat mulai dari diktat, buku pedoman, dan lain-lain, selama angka kreditnya terpenuhi 4 dari publikasi ilmiah atau karya inovatif.

3. Guru Muda Golongan III/c ke Guru Muda Golongan III/d

Jenis karya tulis ilmiah untuk kenaikan pangkat guru pada jenjang ini juga bebas mulai dari diktat, buku pedoman, dan lain-lain selama angka kreditnya terpenuhi 6 dari publikasi ilmiah atau karya inovatif.

4. Guru Muda Golongan III/d ke Guru Madya Golongan IV/a

Karya tulis ilmiah yang dapat digunakan untuk kenaikan pangkat guru pada jenjang ini memiliki beberapa ketentuan yaitu angka kredit dari publikasi ilmiah/karya inovatif minimal 8.

Salah satu publikasi ilmiah untuk kenaikan pangkat guru pada golongan ini harus berasal dari unsur penelitian yang mana penelitian tersebut harus diseminarkan yang mana peserta seminar minimal dihadiri 15 peserta yang berasal dari lebih dari dua sekolah atau di forum MGMP kabupaten/kota. Jumlah publikasi yang dihasilkan dari karya ilmiah tersebut harus berbentuk diktat, karya terjemahan, atau tulisan ilmiah populer paling banyak tiga buah.

Buku pedoman guru dibuat paling banyak satu buah untuk setiap periode penilaian angka kredit yang penulisan laporan penelitian maksimal dua laporan per tahun. Karya Inovatif maksimal 50% dari angka kredit yang dibutuhkan.

5. Guru Madya Golongan IV/a ke Guru Madya Golongan IV/b

Karya tulis ilmiah untuk kenaikan pangkat guru di jenjang ini memiliki beberapa ketentuan yaitu angka kredit dari publikasi ilmiah/karya inovatif minimal 12.

Salah satu publikasi ilmiah untuk kenaikan pangkat guru pada golongan ini harus berasal dari unsur penelitian yang mana penelitian ini harus diseminarkan dengan peserta seminar minimal dihadiri 15 peserta yang berasal dari lebih dari dua sekolah atau di forum MGMP kabupaten/kota.

Salah satu hasil penelitian harus dimuat dalam jurnal dan diterbitkan dengan International Standard Serial Number (ISSN) yang mana jumlah publikasi harus berbentuk diktat, karya terjemahan, atau tulisan ilmiah populer paling banyak tiga buah.

Buku pedoman guru dibuat paling banyak satu buah, untuk setiap periode penilaian angka kredit. Penulisan laporan penelitian maksimal 2 laporan per tahun. Karya Inovatif maksimal 50% dari angka kredit yang dibutuhkan.

6. Guru Madya Golongan IV/b ke Guru Madya Golongan IV/c

Karya tulis ilmiah untuk kenaikan pangkat guru di jenjang ini memiliki beberapa ketentuan yaitu angka kredit dari publikasi ilmiah/karya inovatif minimal 12. Penelitian tersebut harus diseminarkan, dimana peserta seminar minimal dihadiri 15 peserta yang berasal dari lebih dari 2 sekolah atau di forum MGMP kabupaten/kota.

Salah satu hasil penelitian dimuat dalam jurnal dan diterbitkan dengan ISSN yang mana jumlah publikasi yang berbentuk diktat, karya terjemahan, atau tulisan ilmiah populer paling banyak tiga buah. Buku pedoman guru dibuat paling banyak satu buah untuk setiap periode penilaian angka kredit. Penulisan laporan penelitian maksimal 2 laporan per tahun.

7. Guru Madya Golongan IV/c ke Guru Utama Golongan IV/d

Karya tulis ilmiah untuk kenaikan pangkat guru di jenjang ini memiliki beberapa ketentuan yakni angka kredit dari publikasi ilmiah/karya inovatif minimal 14.

Salah satu publikasi ilmiah untuk kenaikan pangkat guru pada golongan ini yaitu melalui penelitian yang harus diseminarkan dengan jumlah peserta minimal dihadiri 15 peserta yang berasal dari lebih dari 2 sekolah atau di forum MGMP kabupaten/kota.

Salah satu hasil penelitian dimuat dalam jurnal ilmiah dan diterbitkan dengan ISSN dengan jumlah publikasi yang berbentuk diktat, karya terjemahan, atau tulisan ilmiah populer paling banyak tiga buah.

Buku pedoman guru dibuat paling banyak satu buah, untuk setiap periode penilaian angka kredit.

Penulisan laporan penelitian maksimal dua laporan per tahun. Minimal satu buku pelajaran atau buku pendidikan yang menggunakan ISBN.

8. Guru Madya Golongan IV/d ke Guru Utama Golongan IV/e

Karya tulis ilmiah untuk kenaikan pangkat guru di jenjang ini memiliki beberapa ketentuan yaitu angka kredit dari publikasi ilmiah/karya inovatif minimal 20.

Salah satu publikasi ilmiah untuk kenaikan pangkat guru pada golongan ini yaitu penelitian yang harus diseminarkan dimana peserta seminar minimal dihadiri 15 peserta yang berasal dari lebih dari dua sekolah atau di forum MGMP kabupaten/kota.

Salah satu hasil penelitian dimuat dalam jurnal ilmiah dan diterbitkan dengan ISSN dengan jumlah publikasi yang berbentuk diktat, karya terjemahan, atau tulisan ilmiah populer paling banyak tiga buah.

Buku pedoman guru dibuat paling banyak satu buah untuk setiap periode penilaian angka kredit dengan penulisan laporan penelitian maksimal dua laporan per tahun dan harus memiliki minimal satu buku pelajaran atau buku pendidikan yang menggunakan ISBN.

Jika bapak dan ibu berminat agar tulisannya dapat dimuat di Naikpangkat.com bapak dan ibu dapat mengikuti program Publikasi Artikel Populer di Naikpangkat.com,

Keuntungan Publikasi artikel di Naikpangkat.com yaitu:

  1. Dapat surat keterangan terbit
  2. Karya tulis dibaca oleh ribuan orang
  3. Koreksi artikel dan masukan dari editor berpengalaman
  4. Konsultasi gratis kepenulisan artikel populer
  5. Berpotensi mendapat angka kredit 1,5 untuk kenaikan pangkat guru

Berikut ada beberapa prosedur untuk publikasi artikel populer di Naikpangkat.com yakni:

  1. Kirim artikel dengan minimal 400 kata atau maksimal 1.200 kata
  2. Sertakan gambar pendukung (bila ada)
  3. Lakukan pembayaran 95 ribu per artikel ke no rekening BCA. No Rekening 816-106-4548
  4. Kirimkan artikel melalui link PUBLIKASIARTIKELPOPULER

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pembuatan artikel populer yang ditayangkan di Naikpangkat.com dapat mengunjungi facebook: naikpangkatcom, Telegram: naikpangkatcom atau anda dapat mengunjungi website naikpangkat di naikpangkatcom. Informasi selengkapnya dapat menghubungi nomor telepon 0813-3404-0185 ( Moh Haris S)

Penulis: Erlin Yuliana, Instagram: erlinyuliana3110

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 1,594 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru