Info Lengkap Pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2022

- Editor

Minggu, 20 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2022 – Terhitung sejak tanggal 12 Februari 2022 lalu, proses pendaftaran pendidikan profesi guru dalam jabatan kembali dibuka. Sebelumnya, pembukaan pendaftaran PPG dalam jabatan sempat tertunda selama dua hari, sejak tanggal 10 Februari 2022 lalu.

Rencananya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan membuka pendaftaran PPG dalam jabatan tahun 2022 sampai dengan tanggal 25 Februari 2022

Dengan dibukanya kembali pendaftaran PPG dalam jabatan 2022 ini pula, kesempatan para guru untuk bisa ikut sebagai peserta pendidikan profesi guru kian besar. Oleh karena itu pula, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menghimbau kepada para guru yang hendak mengikuti pendidikan profesi ini untuk menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan.

Pendaftaran PPG Dalam Jabatan 

Sedangkan teknis pendaftarannya tetap dilakukan secar online melalui tautan resmi program Pendidikan Profesi Guru yakni di: https://ppg.kemdikbud.go.id. Perhatikan secara benar, teknis pendaftaran program PPG ini hal ini agar tidak terjadi kesalahan dalam proses inputasi syarat yang dibutuhkan yang bisa mempengaruhi kelolosan guru sebagai calon peserta PPG dalam jabatan tahun 2022.

Jadwal Seleksi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022

Selain mulai membuka pembukaan pendaftaran PPG dalam jabatan tahun 2022, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga sudah merilis secara resmi jadwal seleksi hingga jadwal pengumuman hasil seleksi administrasi para calon peserta PPG dalam jabatan tahun 2022, berikut rincian jadwalnya:

  • Tanggal 3 Februari 2022 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengumumkan pembukaan pendaftaran PPG dalam jabatan untuk tahun 2022.
  • Tanggal 12 Februari – tanggal 25 Februari 2022 pendaftaran calon peserta sekaligus pengiriman berkas para peserta yang hendak mengikuti PPG dalam jabatan tahun 2022.
  • Tanggal 12 Februari 2022 – Tanggal 27 Februari 2022 Proses perbaikan berkas sebagai syarat pendaftaran calon peserta PPG dalam jabatan
  • Tanggal 12 Februari 2022 – Tanggal 2 Maret 2022 proses verifikasi dan validasi berkas pendaftaran calon peserta PPG dalam jabatan
  • Tanggal 7 Maret 2022 sebagai tahap akhir berupa pengumuman hasil seleksi berkas dan administrasi para calon peserta PPG dalam jabatan

Syarat Administrasi Bagi Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022

Berikut syarat administrasi yang harus dipenuhi para calon peserta PPG dalam jabatan tahun 2022 yang harus dilampirkan pada saat melakukan pendaftaran secara online:

– Hasil scan ijazah asli S1 atau Diploma 4 atau bisa juga berupa fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir

– Hasil scan SK Guru pada saat pengangkatan pertama atau bisa juga hasil fotokopi yang sudah dilegalisir oleh Dinas Pendidikan baik provinsi maupun kabupaten/kota

– Hasil scan berupa SK kenaikan pangkat terakhir untuk guru PNS dan SK pengangkatan dua tahun terakhir untuk guru non PNS atau bisa juga hasil fotokopi yang sudah dilegalisir

– Hasil scan SK pembagian tugas mengajar sejak dua tahun terakhir atau bisa juga hasil fotokopi yang sudah dilegalisir oleh kepala sekolah

– Hasil scan tanda bukti pakta integritas yang sudah ditandatangani di atas materai Rp. 10.000. 

Itulah info pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2022. Simak terus infonya di sini agar tidak ketinggalan update terbaru. 

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru