PPG Pra Jabatan Model Baru Tahun 2022

- Editor

Rabu, 16 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPG Pra Jabatan Model Baru – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kembali menyosialisasikan program pendidikan profesi guru atau PPG pra jabatan model baru yang mulai diterapkan pada tahun 2022 ini.

Proses penerapan dan pemberlakuan PPG pra jabatan model baru ini juga sudah dalam tahap pemutakhiran data yang pada pendidikan profesi guru model baru ini memiliki sejumlah perbedaan dengan PPG yang sudah ada sebelumnya.

Dalam PPG pra jabatan ini terdapat sejumlah perbedaan penting yang menentukan aspek dari pelaksanaan PPG pra jabatan itu sendiri. Salah satu hal utama yang mengalami perubahan dalam PPG pra jabatan model baru ini adalah terletak pada calon pesertanya.

Jika pada PPG pra jabatan sebelumnya, pendidikan profesi guru hanya ditujukan pada guru yang tergolong sebagai lulusan baru atau fresh graduate, maka pada PPG pra jabatan baru ini, pelaksanaan maupun pesertanya akan diintegrasikan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tahap Seleksi pada PPG Pra Jabatan 2022

Perbedaan lainnya dalam PPG pra jabatan model baru ini juga terlihat pada tahapan seleksi yang dilakukan untuk calon peserta yang harus melalui sejumlah alur khusus, berikut penjelasannya:

Tahapan awal seleksi PPG pra jabatan dimulai dengan pengajuan formasi untuk guru yang dilakukan secara langsung oleh pemerintah daerah di kabupaten kota berdasarkan kebutuhan jumlah tenaga gurunya.

Setelah diajukan pengajuan formasi, tahap selanjutnya Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi akan memeriksa sekaligus melakukan persetujuan terhadap jumlah formasi guru yang telah diajukan oleh pemerintah daerah masing-masing.

Setelah draft final tentang kebutuhan jumlah formasi guru disetujui, tahap selanjutnya adalah KemenPAN-RB melalui tim panitia seleksi nasional (Panselnas) akan memulai melakukan seleksi calon aparatur sipil negara (ASN) untuk formasi guru.

Dalam hal ini, Panselnas terdiri atas sejumlah unsur yang meliputi; KemenPAN-RB, Badan Kepegawaian Negara, Kemendikbud, Kemendagri, Kemenag, Kementerian Keuangan, BSSN, BPKP serta BPPT.

Selanjutnya, para calon ASN yang lulus untuk formasi guru juga akan otomatis menjadi peserta PPG Pra Jabatan yang dilakukan secara langsung melalui Direktorat Jenderal GTK dan LPTK sehingga akan langsung melanjutkan proses sertifikasi.

Tes Seleksi ASN dan PPG Pra Jabatan 

Sementara itu, untuk seleksi ASN terdapat sejumlah tes standar untuk bisa masuk dalam PPG Pra Jabatan model baru ini, berikut standar tes yang akan diikuti oleh para calon peserta:

– Tes terhadap penguasaan konten bahan ajar maupun pendidikan pada umumnya

– Tes khusus terkait literasi dan numerasi

– Tes khusus kepribadian para peserta

– Peserta mengikuti tahapan wawancara lanjutan

– Peserta yang lolos akan dilakukan pengangkatan sekaligus dilakukan penempatan sesuai dengan daerahnya yang dilakukan melalui pemerintah daerah masing-masing.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru