Langkah-langkah Mendaftar PPG Dalam Jabatan 2022

- Editor

Selasa, 15 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPG Dalam Jabatan 2022 – Pada hakikatnya pelaksanaan PPG dalam jabatan bagi guru adalah sebuah kewajiban. Selain untuk perbaikan mutu dan kualitas pendidikan juga baik untuk kesejahteraan bagi guru itu sendiri.

Banyak manfaat yang diperoleh dengan guru mengikuti program pendidikan profesi guru ini. Terlebih program pendidikan profesi guru ini menjadi sebuah upaya dari pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk memperbaiki kualitas pendidikan di masa yang akan datang.

Seperti yang telah disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim yang menyebut bahwa pelaksanaan PPG bagi guru tak hanya berimplikasi baik untuk proses sebuah pendidikan tapi juga baik untuk kualitas dan kesejahteraan bagi para guru.

Banyak nilai penting yang dihasilkan sebagai output dari pelaksanaan PPG khususnya dalam jabatan, karena guru yang sebelumnya cenderung memiliki keterbatasan dalam hal teknik maupun penguasaan materi pelajaran, setelah mengikuti pendidikan keprofesian ini akan lebih mantap menghadapi proses pembelajaran di sekolah.

Output atau hasil dari pelaksanaan pendidikan keprofesian ini juga menjadi upaya maupun cara bagi pemerintah untuk berusaha meningkatkan perbaikan ekonomi khususnya kesejahteraan bagi para guru terlebih bagi guru yang berada di daerah terpencil dan minim akses.

Meski dari sisi nominal, tunjangan sertifikasi yang diberikan belum sesuai harapan bagi para guru, namun hal ini menjadi indikator penting bahwa pemerintah benar-benar serius dalam berusaha terus melakukan evaluasi dan perbaikan dalam hal peningkatan perekonomian bagi para guru. 

Melalui pemberian tunjangan yang nilainya terus diupayakan untuk ditingkatkan ini pula, diharapkan guru untuk juga memberikan dan meningkatkan kualitas pendidikan yang lebih baik bagi para peserta didiknya.

Langkah yang Harus Dilakukan Saat Mendaftar PPG Dalam Jabatan

Untuk bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan 2022 ini, para guru diwajibkan mendaftar secara online melalui situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang khusus digunakan untuk melakukan proses pendaftaran bagi calon peserta. Berikut panduan langkahnya:

  1. Akses situs resmi pendaftaran PPG dalam jabatan melalui tautan berikut ini: https://ppg.simpkb.id/
  2. Setelah berhasil masuk ke halaman utama laman, Anda akan diminta untuk mengisi username dan password dengan menggunakan data NUPTK. Sedangkan bagi calon peserta yang belum memiliki akun dan password bisa memilih untuk meng-klik menu Daftar dan ikuti petunjuk selanjutnya.
  3. Bagi guru yang telah memiliki username dan password, saat masuk ke halaman utama situs akan ada pemberitahuan khusus berupa informasi keikutsertaan dalam pelaksanaan PPG
  4.  Ikuti instruksi selanjutnya, dengan memilih tombol Next atau Selanjutnya. Di menu berikutnya, Anda akan diberikan informasi seputar pelaksanaan berbagai seleksi yang meliputi: seleksi akademik, administrasi serta tahap konfirmasi akan kesiapan calon peserta untuk mengikuti PPG. 
  5. Sampai sejauh ini proses pendaftaran PPG sudah selesai. Anda hanya tinggal menunggu pengumuman pendaftaran untuk kemudian mengikuti tahapan lain termasuk Lapor Diri.

Demikian langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2022 ini. 

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Berita Terkait

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:52 WIB

Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Berita Terbaru