9 Prinsip dalam Memberi Penilaian pada Siswa

- Editor

Rabu, 10 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Prinsip Penilaian – Proses penilaian siswa harus mempertimbangan akurasi karena cara penilaian yang salah akan berdampak serius khususnya pada psikologi siswa. Dan, penilaian siswa juga idealnya mampu memacu agar siswa lebih termotivasi untuk giat belajar.

Tujuan pelaksanaan penilaian adalah untuk mengukur kompetensi siswa, sekaligus untuk mengetahui kemampuan hasil belajar siswa selama ini.

Hasil penilaian yang dilakukan oleh guru menjadi ukuran dan pembanding atas kerja keras dan frekuensi belajar siswa. Konsep pemberian penilaian harus mengakomodir semua pihak khususnya siswa dan orangtuanya agar bisa menerima dengan lapang dada hasil penilaian terhadap dirinya.

Prinsip penilaian sendiri diatur dalam Permendiknas Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan. Selain itu, prinsip penilaian sebaiknya mengacu pada 9 prinsip penilaian berikut ini.

  • Sahih

Penilaian harus berdasarkan data kemampuan yang telah diukur sebelumnya. Sehingga dibutuhkan alat untuk mengukur penilaian agar lebih sahih.  

  • Objektif

Penilaian harus jelas dan objektif dan tidak boleh dipengaruhi unsur subjektivitas oleh si penilai.

  • Adil 

Penilaian harus bersifat adil dan tidak memiliki tendensi apapun dalam proses penilaiannya seperti terpengaruh unsur SARA. Faktor-faktor tersebut  tidak  relevan di dalam penilaian sehingga perlu  dihindari agar tidak berpengaruh terhadap hasil penilaian.

  • Terpadu 

Mengingat penilaian menjadi bagian dari komponen kegiatan pembelajaran, maka idealnya penilaian hasil belajar ditujukan untuk memperbaiki aktivitas pembelajaran dengan melakukan evaluasi mulai dari sejak rencana dan pelaksanaan proses pembelajarannya.

  •  Terbuka 

Proses penilaian bersifat terbuka dan bisa diakses oleh semua pihak dalam hal ini siswa. Untuk itu, guru harus menjelaskan proses dan cara penilaian kepada siswanya.

  • Menyeluruh dan Berkesinambungan 

Proses penilaian meliputi seluruh aspek dari kompetensi melalui cara penilaian yang telah ditentukan untuk melihat kemajuan siswa. Mengingat, penilaian bukan hanya untuk melihat prestasi siswa tapi juga meliputi seluruh aspek pelaksanaan pembelajaran.

  •  Sistematis 

Proses penilaian harus terencana dan bertahap sesuai dengan langkah-langkah penilaian yang telah ditetapkan. 

  • Beracuan Kriteria 

Artinya penilaian dilakukan untuk mengukur tingkat keberhasilan kompetensi sesuai standar rencana pembelajaran. 

  • Akuntabel

Artinya penilaian harus bisa dipertanggungjawabkan mulai dari proses awal seperti cara menilai, kriteria penilaian hingga hasil penilaian. 

Dengan mengacu kepada sembilan prinsip penilaian ini, tenaga pendidik tidak hanya bisa mengevaluasi tingkat kompetensi dan kemampuan siswanya saja, tapi juga mengetahui dan mengevaluasi keberhasilan proses pembelajaran yang telah dilakukan selama ini.

Selain itu, bagi para siswa, penilaian hasil belajar ini akan menjadi bagian dari motivasi untuk dirinya agar lebih meningkatkan kemampuan dan proses belajar yang tidak hanya dilakukan di sekolah saja tapi juga di rumah sebagai bagian dari tanggung jawab seorang pelajar.

Demikian halnya bagi orang tua, evaluasi penilaian hasil belajar juga bisa dijadikan sebagai cara untuk mengetahui kemampuan anaknya tentang sejauh mana tingkat kompetensi serta keberhasilannya dalam menimba ilmu.

Ayo, temukan seminar atau diklat secara gratis yang dapat meningkatkan kompetensi guru dalam hal penilaian siswa dengan cara menjadi anggota e-Guru.id. Klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 1,696 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis