7 Solusi bagi Honorer yang Belum Lulus Seleksi PPPK 2022, Diberikan Gaji Setara dengan ASN?

- Editor

Kamis, 29 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sementara itu, berikut solusi untuk permasalahan umum yang terjadi di pemerintah daerah terkait non PNS dan solusi bagi honorer yang tidak memenuhi syarat menjadi PPPK 2022 sebagaimana yang telah disampaikan oleh Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan yang mewakili APKASI.

  1. Pembiayaan pengangkatan PPPK diserahkan kepada pemerintah pusat;
  2. Ditetapkan range gaji honorer dalam satu provinsi antara Rp1 juta – Rp1,5 juta;
  3. Setiap kepala daerah yang baru dilantik diberi kuota pengangkatan PPPK, tetapi masa kerjanya sama dengan masa jabatan kepala daerah yang mengangkat tersebut;
  4. Diberikan pelatihan pengembangan kewirausahaan dan diberikan uang pisah sebagai modal usaha;
  5. Diberikan kartu Prakerja;
  6. Dilakukan penandatanganan MOU dengan BUMN, BUMD, dan swasta agar honorer dapat diakomodir ke BUMN, bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf), koperasi, dan UMKM;
  7. Mendorong setiap investasi yang masuk ke suatu wilayah agar memberdayakan tenaga non ASN.

Demikian tujuh solusi honorer yang tidak lulus PPPK 2022 yang disusun untuk tetap memberi keuntungan bagi tenaga non ASN serta menentukan nasib tenaga honorer kedepannya. (mfs/mfs)

Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.

KLIK DI SINI UNTUK MENDAFTAR

Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!Ber

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis