Sementara itu, berikut solusi untuk permasalahan umum yang terjadi di pemerintah daerah terkait non PNS dan solusi bagi honorer yang tidak memenuhi syarat menjadi PPPK 2022 sebagaimana yang telah disampaikan oleh Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan yang mewakili APKASI.
- Pembiayaan pengangkatan PPPK diserahkan kepada pemerintah pusat;
- Ditetapkan range gaji honorer dalam satu provinsi antara Rp1 juta – Rp1,5 juta;
- Setiap kepala daerah yang baru dilantik diberi kuota pengangkatan PPPK, tetapi masa kerjanya sama dengan masa jabatan kepala daerah yang mengangkat tersebut;
- Diberikan pelatihan pengembangan kewirausahaan dan diberikan uang pisah sebagai modal usaha;
- Diberikan kartu Prakerja;
- Dilakukan penandatanganan MOU dengan BUMN, BUMD, dan swasta agar honorer dapat diakomodir ke BUMN, bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf), koperasi, dan UMKM;
- Mendorong setiap investasi yang masuk ke suatu wilayah agar memberdayakan tenaga non ASN.
Demikian tujuh solusi honorer yang tidak lulus PPPK 2022 yang disusun untuk tetap memberi keuntungan bagi tenaga non ASN serta menentukan nasib tenaga honorer kedepannya. (mfs/mfs)
Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.
Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!Ber