Honorer Wajib Simak! 5 Masalah Tenaga Honorer yang Harus Segera Diatasi Pemerintah, Ini Penjelasan Apkasi

- Editor

Kamis, 29 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Permasalahan tenaga honorer saat ini masih menjadi suatu masalah yang sangat urgent untuk terus dikaji dan segera diselesaikan. Saat ini, ada lima masalah tenaga honorer menurut Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) yang harus segera diatasi pemerintah.

Dari lima masalah tersebut salah satunya yakni terkait dengan gaji honorer. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengatakan bahwa pemerintah akan mencari jalan tengah untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer dengan merangkul bupati yang tergabung dalam Apkasi.

Dengan mengadakan rapat koordinasi tersebut merupakan sebuah upaya untuk mendengarkan persoalan honorer yang terjadi di daerah terkait. Untuk itu, Apkasi berharap agar MenPANRB dan bupati dapat memahami permasalahan tenaga non ASN tersebut.

Dalam rapat koordinasi tersebut telah dihadiri sebanyak 750 peserta. Hal tersebut menunjukkan bahwa daerah sangat antusias dengan memberikan masukan pada pemerintah agar dicarikan solusi terbaik atas masalah honorer. Dalam rapat koordinasi dengan Kementerian PANRB dan kementerian lainnya pada hari Rabu, 21 September 2022 Apkasi telah memaparkan lima masalah honorer yang perlu diatasi oleh pemerintah yakni diantaranya sebagai berikut:

1. Pertama, tenaga honorer yang tidak dapat mengikuti seleksi CAT atau Computer Assisted Test dengan batas minimal yang ditentukan untuk dapat lulus harus segera diatasi pemerintah.

2. Kedua, pemerintah juga perlu menyusun rentang gaji honorer yang sesuai dengan kemampuan anggaran pada masing-masing daerah. Hal tersebut dikarenakan anggaran daerah untuk menggaji honorer terbatas. Dengan adanya rentang gaji yang sesuai maka daerah dapat menyesuaikan dengan anggarannya.

3. Ketiga, adanya masalah terkait tenaga honorer yang tidak memenuhi kriteria menjadi PNS dan PPPK sehingga dalam hal ini karena kualifikasi pendidikannya tidak terpenuhi. Untuk itu, saran dari Apkasi kepada pemerintah terkait masalah tersebut yakni dengan memberikan honorer kesempatan untuk mengikuti pelatihan kewirausahaan atau kartu pekerja. Namun, pelatihan yang diberikan tersebut juga harus disesuaikan dengan minat para honorer yang tidak memenuhi kriteria untuk diangkat menjadi ASN.

4. Keempat, alokasi formasi PPPK juga menjadi salah satu masalah honorer yang perlu diatasi sehingga kepala daerah dapat mengalokasikan formasi PPPK sesuai visi dan misi. Hal tersebut dapat dilakukan dengan menyediakan kontrak kerja sesuai dengan periode jabatan kepala daerah di masing-masing daerah.

5. Kelima, tenaga honorer yang bertugas sebagai tenaga adminstrasi atau teknis akan tetapi tidak memenuhi syarat dalam pengadaan jabatan fungsional maka juga perlu dipertahankan. Selain itu, waktu yang diberikan yakni dalam masa transisi 5 tahun, sehingga para honorer tersebut bisa diangkat menjadi pegawai PPPK.

Di sisi lain, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) telah mengomentari terkait keputusan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) RI yang tidak memasukkan Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Perubahan Prioritas 2023.

Mendikbudristek juga telah mengupayakan kesejahteraan guru dengan memberikan tunjangan profesi guru (TPG) tanpa harus dibuktikan dengan sertifikasi melalui program pendidikan profesi guru (PPG) untuk mengatasi masalah honorer akan tetapi rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional tersebut harus ditunda pembahasannya.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan DPD RI telah menyetujui sebanyak 38 rancangan undang-undang (RUU) yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023 yang mana RUU Sistem Pendidikan Nasional tidak masuk dalam prolegnas prioritas tersebut.

RUU Sisdiknas yang dibuat oleh pemerintah tersebut masih menimbulkan pro dan kontra di masyarakat sehingga Mendikbud hendaknya perlu untuk membuka ruang dialog seluas-luasnya terkait RUU tersebut. Selain itu, dalam pembuatan RUU tersebut juga harus benar-benar matang untuk mempertimbangkan ragam aspirasi di publik terkait usulan RUU tersebut.

Halaman Selanjutnya

Selain itu, draf usulan RUU tersebut juga harus dibawa…

Berita Terkait

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April
Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!
Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 10:17 WIB

Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!

Selasa, 23 April 2024 - 17:00 WIB

Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!

Senin, 22 April 2024 - 11:41 WIB

Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN

Berita Terbaru