Sebelum mengetahui tujuh solusi nasib honorer yang tidak lulus PPPK 2022, ada baiknya Anda mengetahui pula hasil rakor yang disampaikan oleh Menpan RB, Abdullah Azwar Anas berikut ini.
1. Menpan RB Abdullah Azwar Anas meminta dengan tegas para bupati selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk melakukan audit terhadap kebenaran data tenaga honorer.
2. Menpan RB Anas juga meminta bupati di tiap daerah untuk mengirimkan Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) kepada BKN.
3. SPTJM yang akan dikirimkan oleh Bupati tiap-tiap daerah adalah sebagai bentuk komitmen dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan oleh bupati bahwa data tenaga non-ASN di daerahnya adalah valid dan tak berubah.
4. Menpan RB Abdullah Anas mendorong supaya pemerintah daerah/Pemda dapat melakukan pengawasan dalam proses pendataan.
5. Anas memaparkan, perlu adanya kolaborasi yang dilakukan oleh Pemda dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna pengawasan data yang diajukan Pemda.
6. Akan dilakukan audit data untuk memastikan data tenaga non-ASN yang dikirimkan sesuai yang dipersyaratkan.
Dalam poin ke enam ini Menpan RB Abdull.ah Azwar Anas turut menyatakan akan dilakukannya audit data tenaga honorer.
7. Setelah proses pendataan non ASN selesai, data tenaga honorer yang masuk akan diverifikasi dan diumumkan secara transparan oleh instansi pemerintah pengusul untuk memastikan nama-nama pada Pendataan non ASN memenuhi syarat dari Surat Menteri PANRB.
Halaman berikutnya
Sementara itu, berikut solusi..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya