7 Solusi bagi Honorer yang Belum Lulus Seleksi PPPK 2022, Diberikan Gaji Setara dengan ASN?

- Editor

Kamis, 29 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sementara itu, berikut solusi untuk permasalahan umum yang terjadi di pemerintah daerah terkait non PNS dan solusi bagi honorer yang tidak memenuhi syarat menjadi PPPK 2022 sebagaimana yang telah disampaikan oleh Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan yang mewakili APKASI.

  1. Pembiayaan pengangkatan PPPK diserahkan kepada pemerintah pusat;
  2. Ditetapkan range gaji honorer dalam satu provinsi antara Rp1 juta – Rp1,5 juta;
  3. Setiap kepala daerah yang baru dilantik diberi kuota pengangkatan PPPK, tetapi masa kerjanya sama dengan masa jabatan kepala daerah yang mengangkat tersebut;
  4. Diberikan pelatihan pengembangan kewirausahaan dan diberikan uang pisah sebagai modal usaha;
  5. Diberikan kartu Prakerja;
  6. Dilakukan penandatanganan MOU dengan BUMN, BUMD, dan swasta agar honorer dapat diakomodir ke BUMN, bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf), koperasi, dan UMKM;
  7. Mendorong setiap investasi yang masuk ke suatu wilayah agar memberdayakan tenaga non ASN.

Demikian tujuh solusi honorer yang tidak lulus PPPK 2022 yang disusun untuk tetap memberi keuntungan bagi tenaga non ASN serta menentukan nasib tenaga honorer kedepannya. (mfs/mfs)

Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.

KLIK DI SINI UNTUK MENDAFTAR

Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!Ber

Berita Terkait

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April
Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!
Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 10:17 WIB

Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!

Selasa, 23 April 2024 - 17:00 WIB

Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!

Senin, 22 April 2024 - 11:41 WIB

Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN

Berita Terbaru