7 Point Surat MenPANRB, Terkait Pendataan Non ASN, Honorer Fokus Pada Point Ke 2

- Editor

Rabu, 5 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

7 point surat MenPANRB terkait pendataan non ASN yang di keluarkan resmi oleh Kemen PANRB mengatur kebijakan terkait keberlanjutan dan kejelasan pendataan non ASN.

Pada kesempatan tersebut memuat 7 point surat MenPANRB yang berisikan kejelasan prihal pendataan non ASN.

Lalu apa isi dari 7 point surat MenPANRB tersbeut, sehingga honorer wajib tahu serta memahaminya.

Berikut ini merupakan 7 point surat MenPANRB terkait pendataan non ASN, simak selengkapnya.

7 Point Surat MenPANRB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Azwar Anas menerbitkan surat terbaru mengenai pendataan non ASN.

Surat Menteri PANRB Nomor B/1917/M/SM/01/00/2022 tentang Tindak Lanjut Pendataan Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, tertanggal 30 September 2022, ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah.

Dalam surat yang tembusannya dikirim kepada Presiden Jokowi, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kepala Badan Kepeawaian Negara (BKN) itu juga menegaskan lagi mengenai tujuan pendataan non ASN.

Menteri Azwar Anas pada poin kedua suratnya menyatakan bahwa pendataan Non-ASN bukan dalam rangka mengangkat honorer menjadi ASN.

Dalam kalimat pembuka surat tersebut, disampaikan bahwa sehubungan dengan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1511/M SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.

Terkait hal Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang telah ditindaklanjuti dengan langkah-langkah inventarisasi data oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah melalui sistem aplikasi pendataan Non ASN Badan Kepegawaian Negara.

 

Halaman Selanjutnya

Point – point surat…

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis