7 point surat MenPANRB terkait pendataan non ASN yang di keluarkan resmi oleh Kemen PANRB mengatur kebijakan terkait keberlanjutan dan kejelasan pendataan non ASN.
Pada kesempatan tersebut memuat 7 point surat MenPANRB yang berisikan kejelasan prihal pendataan non ASN.
Lalu apa isi dari 7 point surat MenPANRB tersbeut, sehingga honorer wajib tahu serta memahaminya.
Berikut ini merupakan 7 point surat MenPANRB terkait pendataan non ASN, simak selengkapnya.
7 Point Surat MenPANRB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Azwar Anas menerbitkan surat terbaru mengenai pendataan non ASN.
Surat Menteri PANRB Nomor B/1917/M/SM/01/00/2022 tentang Tindak Lanjut Pendataan Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, tertanggal 30 September 2022, ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah.
Dalam surat yang tembusannya dikirim kepada Presiden Jokowi, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kepala Badan Kepeawaian Negara (BKN) itu juga menegaskan lagi mengenai tujuan pendataan non ASN.
Menteri Azwar Anas pada poin kedua suratnya menyatakan bahwa pendataan Non-ASN bukan dalam rangka mengangkat honorer menjadi ASN.
Dalam kalimat pembuka surat tersebut, disampaikan bahwa sehubungan dengan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1511/M SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.
Terkait hal Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang telah ditindaklanjuti dengan langkah-langkah inventarisasi data oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah melalui sistem aplikasi pendataan Non ASN Badan Kepegawaian Negara.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya