7 Point Penting Perubahan Baru dalam Usulan RUU Sisdiknas

- Editor

Rabu, 31 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RUU SisdiknasRancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) telah masuk kedalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 kepada DPR, Rabu (24/8/2022). Berikut sejumlah poin penting di dalamnya.

Kepala Badan Standar, Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo menjelaskan, RUU Sisdiknas akan melebur tiga Undang-Undang terkait pendidikan secara sekaligus, yaitu UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Dalam RUU Sisdiknas versi Agustus 2022, yang terdapat sejumlah perbaikan dan perubahan. Berikut ini tujuh point perubahan dan perbaikan dalam RUU Sisdiknas.

1.Tidak Tercantum Aturan Tunjangan Profesi Guru

Aturan mengenai tunjangan profesi guru tidak tercantum secara jelas didalam RUU Sisdiknas naskah Agustus 2022 tersebut. Hal tersebut meniadi sorotan banyak pihak terutama oleh sejumlah asosiasi guru seperti P2G (Perhimpunan Pendidikan dan Guru) dan PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia).

Sebelumnya dalam naskahRUU Sisdiknas versi April 2022, terdapat aturan mengenai tunjangan profesi guru tepatnya pada pasal 127 ayat 1-10. Namun, naskah RUU Sisdiknas yang telah masuk Prolegnas Prioritas tidak ada pasal khusus yang mengatur hal tersebut.

Tetapi, dalam RUU Sisdinas versi Agustus 2022 dalam pasal 105 disebutkan, dalam menjalankan tugas keprofesian pendidik, guru berhak mendapatkan sejumlah hal mulai dari upah dan jaminan sosial hingga penghargaan sesuai dengan prestasi kerja. Berikut hak selengkapnya:

  • memperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • mendapatkan penghargaan sesuai dengan prestasi kerja;
  • memperoleh perlindungan hak atas kekayaan intelektual;
  • memperoleh kesempatan untuk mengembangkan kompetensi dan kualifikasi secara berkelanjutan;
  • memanfaatkan sarana dan prasarana Pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas;
  • melakukan penilaian, ikut menentukan kelulusan, dan/atau memberikan penghargaan atau sanksi kepada Pelajar sesuai dengan kaidah Pendidikan, kode etik, dan peraturan perundang-undangan;
  • aman dalam melaksanakan tugas;
  • menerima pelindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • berserikat dalam organisasi profesi atau organisasi profesi keilmuan.

Halaman Selanjutnya

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis