7 Point Penting Perubahan Baru dalam Usulan RUU Sisdiknas

- Editor

Rabu, 31 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RUU SisdiknasRancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) telah masuk kedalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 kepada DPR, Rabu (24/8/2022). Berikut sejumlah poin penting di dalamnya.

Kepala Badan Standar, Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo menjelaskan, RUU Sisdiknas akan melebur tiga Undang-Undang terkait pendidikan secara sekaligus, yaitu UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Dalam RUU Sisdiknas versi Agustus 2022, yang terdapat sejumlah perbaikan dan perubahan. Berikut ini tujuh point perubahan dan perbaikan dalam RUU Sisdiknas.

1.Tidak Tercantum Aturan Tunjangan Profesi Guru

Aturan mengenai tunjangan profesi guru tidak tercantum secara jelas didalam RUU Sisdiknas naskah Agustus 2022 tersebut. Hal tersebut meniadi sorotan banyak pihak terutama oleh sejumlah asosiasi guru seperti P2G (Perhimpunan Pendidikan dan Guru) dan PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia).

Sebelumnya dalam naskahRUU Sisdiknas versi April 2022, terdapat aturan mengenai tunjangan profesi guru tepatnya pada pasal 127 ayat 1-10. Namun, naskah RUU Sisdiknas yang telah masuk Prolegnas Prioritas tidak ada pasal khusus yang mengatur hal tersebut.

Tetapi, dalam RUU Sisdinas versi Agustus 2022 dalam pasal 105 disebutkan, dalam menjalankan tugas keprofesian pendidik, guru berhak mendapatkan sejumlah hal mulai dari upah dan jaminan sosial hingga penghargaan sesuai dengan prestasi kerja. Berikut hak selengkapnya:

  • memperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • mendapatkan penghargaan sesuai dengan prestasi kerja;
  • memperoleh perlindungan hak atas kekayaan intelektual;
  • memperoleh kesempatan untuk mengembangkan kompetensi dan kualifikasi secara berkelanjutan;
  • memanfaatkan sarana dan prasarana Pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas;
  • melakukan penilaian, ikut menentukan kelulusan, dan/atau memberikan penghargaan atau sanksi kepada Pelajar sesuai dengan kaidah Pendidikan, kode etik, dan peraturan perundang-undangan;
  • aman dalam melaksanakan tugas;
  • menerima pelindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • berserikat dalam organisasi profesi atau organisasi profesi keilmuan.

Halaman Selanjutnya

Berita Terkait

Guru Non Sertifikasi Full Senyum, Mendikdasmen Siapkan Kado Pengadaan PPG Tahun 2025 Hingga 850ribu Guru
Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 11:28 WIB

Guru Non Sertifikasi Full Senyum, Mendikdasmen Siapkan Kado Pengadaan PPG Tahun 2025 Hingga 850ribu Guru

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 10:52 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis