7 Point Penting Perubahan Baru dalam Usulan RUU Sisdiknas

- Editor

Rabu, 31 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RUU SisdiknasRancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) telah masuk kedalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 kepada DPR, Rabu (24/8/2022). Berikut sejumlah poin penting di dalamnya.

Kepala Badan Standar, Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo menjelaskan, RUU Sisdiknas akan melebur tiga Undang-Undang terkait pendidikan secara sekaligus, yaitu UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Dalam RUU Sisdiknas versi Agustus 2022, yang terdapat sejumlah perbaikan dan perubahan. Berikut ini tujuh point perubahan dan perbaikan dalam RUU Sisdiknas.

1.Tidak Tercantum Aturan Tunjangan Profesi Guru

Aturan mengenai tunjangan profesi guru tidak tercantum secara jelas didalam RUU Sisdiknas naskah Agustus 2022 tersebut. Hal tersebut meniadi sorotan banyak pihak terutama oleh sejumlah asosiasi guru seperti P2G (Perhimpunan Pendidikan dan Guru) dan PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia).

Sebelumnya dalam naskahRUU Sisdiknas versi April 2022, terdapat aturan mengenai tunjangan profesi guru tepatnya pada pasal 127 ayat 1-10. Namun, naskah RUU Sisdiknas yang telah masuk Prolegnas Prioritas tidak ada pasal khusus yang mengatur hal tersebut.

Tetapi, dalam RUU Sisdinas versi Agustus 2022 dalam pasal 105 disebutkan, dalam menjalankan tugas keprofesian pendidik, guru berhak mendapatkan sejumlah hal mulai dari upah dan jaminan sosial hingga penghargaan sesuai dengan prestasi kerja. Berikut hak selengkapnya:

  • memperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • mendapatkan penghargaan sesuai dengan prestasi kerja;
  • memperoleh perlindungan hak atas kekayaan intelektual;
  • memperoleh kesempatan untuk mengembangkan kompetensi dan kualifikasi secara berkelanjutan;
  • memanfaatkan sarana dan prasarana Pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas;
  • melakukan penilaian, ikut menentukan kelulusan, dan/atau memberikan penghargaan atau sanksi kepada Pelajar sesuai dengan kaidah Pendidikan, kode etik, dan peraturan perundang-undangan;
  • aman dalam melaksanakan tugas;
  • menerima pelindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • berserikat dalam organisasi profesi atau organisasi profesi keilmuan.

Halaman Selanjutnya

Berita Terkait

BKN Terbitkan Siaran Pers Tentang Tidak Ada Pendataan Non ASN 2024 dan Tidak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN
Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Kabar Gembira, Telah Pencairan Tambahan 100% 1 bulan TPG Update Per 19 April
Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024
Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG
Seleksi CPNS 2024 Diprioritaskan Penempatan IKN, Menteri: Seleksinya Ketat
Update Pencairan Tunjangan dan Rapelan Gaji Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi di Berbagai Daerah
Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024
Selamat Guru Akan Terima Penghasilan Hingga 3 Pos Sumber Pasca Lebaran, Mulai Cair Bulan April!
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 11:57 WIB

BKN Terbitkan Siaran Pers Tentang Tidak Ada Pendataan Non ASN 2024 dan Tidak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN

Jumat, 19 April 2024 - 11:32 WIB

Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Kabar Gembira, Telah Pencairan Tambahan 100% 1 bulan TPG Update Per 19 April

Kamis, 18 April 2024 - 11:47 WIB

Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024

Kamis, 18 April 2024 - 10:55 WIB

Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG

Rabu, 17 April 2024 - 19:56 WIB

Seleksi CPNS 2024 Diprioritaskan Penempatan IKN, Menteri: Seleksinya Ketat

Rabu, 17 April 2024 - 10:33 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024

Selasa, 16 April 2024 - 11:22 WIB

Selamat Guru Akan Terima Penghasilan Hingga 3 Pos Sumber Pasca Lebaran, Mulai Cair Bulan April!

Selasa, 16 April 2024 - 10:49 WIB

Telah Terbit Permendikbud Terbaru Nomor 12 Tahun 2024, Guru dan Kepala Sekolah Semua Jenjang Harus Bersiap!

Berita Terbaru