Adapun untuk skema pendataan non ASN akan dibagi ke dalam beberapa tahapan. Tahapan tersebut yakni sebagai berikut:
1. Tahap pertama
Pertama, sebelum prafinalisasi maka masing-masing admin/operator instansi wajib mendaftarkan tenaga non ASN yang masih bekerja di lingkupnya serta memenuhi persyaratan pendataan tenaga non ASN sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Setelah didaftarkan oleh instansi tersebut maka tenaga non-ASN yang masuk pendataan dapat membuat akun pendataan non ASN melalui portal https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/ yang mana instansi akan melakukan pengecekan terhadap data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga non ASN.
2. Tahap kedua
Kedua, pada tahap kedua ini yakni prafinalisasi yang berlangsung 30 September 2022 maka masing-masing instansi wajib mengumumkan daftar tenaga non ASN yang masuk dalam pendataan awal (uji publik) melalui kanal informasi instansi.
Dari pengumuman pendataan awal instansi tersebut maka bagi tenaga non ASN yang memenuhi kategori pendataan namun belum terdata atau belum memenuhi kelengkapan maka dapat mengusulkan, mengkonfirmasi serta melengkapi data beserta riwayat masa kerja.
3. Tahap ketiga
Ketiga, pada tahap ini yakni merupakan finalisasi yang berlangsung sampai 31 Oktober 2022, yang mana masing-masing instansi wajib melakukan pengecekan terakhir pendataan tenaga non-ASN serta menerbitkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan dan mengumumkan hasil akhir data tenaga non ASN pada kanal informasinya.
Daftar Sekarang Juga dan Jadilah Member e-Guru.id untuk Meningkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%
Penulis: (EYN/EYN)