7 Kabar Gembira KemenPAN RB Untuk Tenaga Honorer Dalam Tindak Lanjut Pendataan Non ASN

- Editor

Jumat, 23 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian PANRB saat ini telah melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Bupati yang ada di seluruh Indonesia mengenai tindak lanjut dari pendataan non ASN untuk tenaga honorer.

Dalam rakor dibahas mengenai pencarian titik terang terkait permasalahan tenaga honorer yang bekerja pada lingkungan instansi pemerintah tersebut maka harapan yang diinginkan yakni berupa adanya persamaan serta menyatukan persepsi untuk mencari jalan tengah dari penyelesaian permasalahan tenaga honorer non ASN.

Rakor yang dihadiri langsung oleh Menpan RB tersebut merupakan sebuah bukti keseriusan pemerintah atas tindak lanjut dilakukannya pendataan non ASN yang diperkirakan akan berakhir pada bulan September 2022 ini. Dalam pembahasan rakor tersebut ada 7 (tujuh) hal penting yang dihasilkan yang mana hal tersebut merupakan kabar gembira bagi tenaga honorer. 7 hal penting tersebut yakni diantaranya:

1. Pertama, Menteri PANRB meminta dengan tegas para bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melakukan audit terhadap kebenaran data tenaga honorer.

2. Kedua, Menteri PANRB juga meminta bupati untuk mengirimkan Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) kepada BKN.

3. Ketiga, SPTJM yang akan dikirimkan oleh Bupati pada tiap daerah adalah sebagai bentuk komitmen dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan oleh bupati bahwa data tenaga honorer di daerahnya adalah valid dan tak berubah.

4. Keempat, Menteri PANRB mendorong agar pemerintah daerah/Pemda dapat melakukan pengawasan dalam proses pendataan non ASN.

5. Kelima, Menteri PANRB memaparkan perlu adanya kolaborasi yang dilakukan oleh Pemda dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna pengawasan data tenaga honorer pada pendataan non ASN yang diajukan Pemda.

6. Keenam, audit data untuk memastikan data tenaga honorer pada pendataan non ASN yang dikirimkan benar-benar sesuai yang disyaratkan.

7. Ketujuh, setelah proses pendataan non ASN ditutup nantinya, data tenaga honorer yang masuk akan diverifikasi dan diumumkan secara transparan oleh instansi pemerintah pengusul untuk memastikan nama-nama pada Pendataan non ASN memenuhi syarat dari Surat Menteri PANRB.

Selain itu, dalam rakor tersebut juga disampaikan mengenai hasil pendataan non ASN yang saat ini dilakukan instansi pusat dan daerah yang mana diketahui bahwa terdapat data input tenaga honorer yang belum sesuai dengan Surat Menteri PANRB No. B/1511/M.SM.01.00/2022 pada tanggal 22 Juli 2022.

Sedangkan untuk permasalahan tenaga honorer saat ini yakni kualifikasi pendidikan yang dimiliki oleh honorer tersebut yang mana banyak kualifikasi pendidikan tenaga honorer yang mengikuti pendataan non ASN tidak sesuai syarat untuk menjadi ASN. Oleh karena itu, APKASI bersama Kementerian PANRB akan terus melakukan koordinasi untuk mencari cara terbaik untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Di sisi lain, pemerintah secara tegas telah melarang pengangkatan tenaga honorer ataupun sejenis seperti pegawai non ASN.sehingga, Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga saat ini telah melaksanakan pendataan non ASN pada lingkup instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Pendataan non ASN tersebut akan berakhir pada 31 Oktober 2022 yang mana pada pendataan tersebut menjadi sebuah langkah pemerintah untuk menghapus tenaga honorer yang ditargetkan selesai pada 28 November 2023.

Selain itu, pendataan tenaga honorer tersebut juga dijadikan sebagai langkah untuk melaksanakan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mana Kementerian PANRB menyebutkan bahwa kebutuhan ASN pada tahun 2022 ini sebesar 530.028 formasi yang nantinya akan diseleksi melalui seleksi PPPK.

Akan tetapi, BKN sendiri belum dapat memastikan tanggal pasti pelaksanaan seleksi PPPK yang mana saat ini masih dalam proses persiapan (pendataan non ASN). Apabila nanti telah selesai maka maka akan segera dilaksanakan. Sedangkan untuk persyaratan dan kategori pendataan non ASN maka pihak instansi dapat mengacu pada Surat Menteri PANRB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Halaman Selanjutnya

Berikut merupakan syarat pendataan non ASN yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer…

Berita Terkait

Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024
Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 
Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang
Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah
Dinas Pendidikan Jawa Tengah Larang Sekolah Gelar Study Tour
Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…
Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online
Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:37 WIB

Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:29 WIB

Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:00 WIB

Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:20 WIB

Dinas Pendidikan Jawa Tengah Larang Sekolah Gelar Study Tour

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:35 WIB

Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:12 WIB

Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024

Kamis, 16 Mei 2024 - 10:35 WIB

OJK: Profesi Guru Paling Banyak Lakukan Pinjaman Online

Berita Terbaru

PPG Angkatan 1 Kemenag Resmi Dibuka pada 15 Mei 2023, Kuota untuk 6.300 Guru Madrasah

News

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB