Bikin Kaget! THR Beserta Gaji Ke-13 Pensiunan PNS Tahun 2023 Lebih Besar? Kemenkeu Siapkan 156 Triliun

- Editor

Jumat, 23 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selain mendapatkan gaji pokok, PNS juga akan mendapatkan beberapa tunjangan. Ada berbagai macam tunjangan yang bisa didapatkan oleh seorang PNS diantaranya tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak serta tunjangan jabatan.

1. Tunjangan kinerja (tukin)

Pertama, tunjangan kinerja merupakan salah satu tunjangan yang diberikan oleh pemerintah kepada para PNS. Tunjangan kinerja ini merupakan tunjangan yang nominalnya paling besar. Besaran tukin tersebut berbeda-beda tergantung pada kelas jabatan maupun instansi tempat PNS tersebut bekerja.

Pada tingkat instansi pemerintah pusat, tunjangan kinerja yang nominalnya paling besar didapatkan oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Sedangkan untuk pemerintah daerah, tunjangan kinerja tertinggi saat ini yakni didapatkan di DKI Jakarta.

Merujuk Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai pada Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak maka besaran tunjangan kinerja tertinggi didapatkan oleh pejabat struktural eselon I yakni sebesar Rp 117.375.000 dan terendah yakni pejabat pelaksana dengan tunjangan kinerja sebesar Rp 5.361.800.

2. Tunjangan istri/suami

Kedua, tunjangan istri/suami merupakan tunjangan yang diberikan kepada istri/suami PNS. Tunjangan istri/suami ini merujuk pada PP Nomor 7 Tahun 1977 yang mana besaran tunjangan istri/suami yakni sebesar 5 persen dari gaji pokok. Akan tetapi, apabila suami dan istri sama-sama merupakan bagian dari PNS maka tunjangan tersebut hanya diberikan ke salah satunya yaitu dengan mengacu pada gaji pokok yang lebih tinggi diantara keduanya.

3. Tunjangan anak

Ketiga, tunjangan anak yang merupakan tunjangan yang diberikan kepada anak seorang PNS. Tunjangan anak ini merujuk pada PP Nomor 7 Tahun 1977 yang mana tunjangan anak ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak dengan maksimal sebanyak 3 anak. PNS akan mendapatkan tunjangan tersebut selama anaknya berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah dan belum memiliki penghasilan sendiri.

4. Tunjangan makan

Keempat, tunjangan makan yang merupakan salah satu tunjangan yang diberikan oleh PNS. Besaran tunjangan makan yang diterima PNS yakni sebesar Rp 35.000 per hari untuk PNS golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III serta Rp 41.000 untuk golongan IV.

5. Tunjangan jabatan

Kelima, tunjangan jabatan merupakan salah satu tunjangan yang hanya diterima oleh PNS yang memiliki posisi tertentu ataupun yang berada pada jenjang jabatan struktural. Jabatan tersebut dikenal juga sebagai jenjang eselon. Selain itu, pemerintah juga telah memastikan bahwa pensiunan PNS akan mendapatkan THR dan Gaji ke 13 yang mana aturan dan cara pencairannya akan diterbitkan dua minggu sebelum hari raya idul fitri.

Daftar Sekarang dan Jadilah Member e-Guru.id untuk Meningkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis: (EYN/EYN)

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru