Bikin Kaget! THR Beserta Gaji Ke-13 Pensiunan PNS Tahun 2023 Lebih Besar? Kemenkeu Siapkan 156 Triliun

- Editor

Jumat, 23 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akan tetapi, ada dua kelompok ASN yang tidak mendapatkan gaji ke-13 yakni ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara dan ASN yang sedang bertugas dengan gaji yang ditanggung oleh instansi yang menugaskan. Sementara itu, dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 juga membahas terkait besaran gaji pensiunan yang terbagi ke dalam beberapa golongan.

Berikut merupakan rincian gaji PNS untuk golongan I hingga IV berdasarkan PP Nomor 15 tahun 2019 yakni diantaranya:

1. Gaji PNS untuk golongan I (lulusan SD dan SMP)

a. Golongan Ia yakni sebesar Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

b. Golongan Ib yakni sebesar Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

c. Golongan Ic yakni sebesar Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500

d. Golongan Id yakni sebesar Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

2. Gaji PNS untuk golongan II (lulusan SMA dan D-III)

a. Golongan IIa yakni sebesar Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600

b. Golongan IIb yakni sebesar Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300

c. Golongan IIc: yakni sebesar Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000

d. Golongan IId yakni sebesar Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

3. Gaji PNS untuk golongan III (lulusan S1 hingga S3)

a. Golongan IIIa (gaji PNS golongan 3a) yakni sebesar Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400

b. Golongan IIIb yakni sebesar Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600

c. Golongan IIIc yakni sebesar Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400

d. Golongan IIId yakni sebesar Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

4. Gaji PNS untuk golongan IV

a. Golongan IVa yakni sebesar Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000

b. Golongan IVb yakni sebesar Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500

c. Golongan IVc yakni sebesar Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900

d. Golongan IVd yakni sebesar Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700

e. Golongan IVe yakni sebesar Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Halaman Selanjutnya

Selain mendapatkan gaji pokok, PNS juga akan mendapatkan beberapa tunjangan…

Berita Terkait

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Berita Terbaru