Formasi Prioritas CPNS dan PPPK – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas telah tetapkan 6 formasi prioritas calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023 dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Pada tahun ini pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK hanya prioritas bagi 6 formasi sesuai yang Menpan RB Anas tetapkan tidak seperti tahun lalu yang lebih banyak.
Dimana pada tahun 2022, yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 264 Tahun 2022, memiliki jumlah yang sangat banyak yaitu 1.200.429.
Dengan rincian, jumlah kuota CPNS dan PPPK 2022 adalah sebanyak 1.086.027 dengan rincian PPPK 93.553 untuk pemerintah pusat dan 942.257 untuk pemerintah daerah.
Serta, Aba Subagja juga membeberkan jumlah total kuota formasi PPPK Guru secara nasional yang mencapai 808.018, Dosen 15.000, Tenaga Kesehatan (nakes) 262.249, dan Tenaga Teknis 64.333.
Apa saja 6 formasi prioritas CPNS dan PPPK sesuai yang Menpan RB Anas tetapkan?
Melalui Surat Edaran Nomor B/521/M.SM.01.00/2023, Menpan RB tetapkan 6 formasi prioritas dalam pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK.
Hal ini dengan tetap memperhatikan ketersediaan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah (APBN/APBD).
Selain terkait anggaran, usulan formasi juga harus memperhatikan jumlah aparatur sipil negara (ASN) yang memasuki batas usia pensiun pada 2023.
Pendaftaran CPNS 2023 hanya dibuka bagi jabatan pelaksana. Sementara itu, untuk PPPK 2023 diperuntukkan bagi jabatan fungsional.
Di mana ketentuan terkait jabatan pelaksana CPNS telah diatur dalam Peraturan Menpan RB Nomor 45 Tahun 2022 dan Keputusan Menpan RB Nomor 1103 Tahun 2022.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya