6 Formasi CPNS dan PPPK yang Diprioritaskan MenPAN-RB, Apa Saja?

- Editor

Selasa, 21 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Formasi Prioritas CPNS dan PPPK – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas telah tetapkan 6 formasi prioritas calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023 dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Pada tahun ini pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK hanya prioritas bagi 6 formasi sesuai yang Menpan RB Anas tetapkan tidak seperti tahun lalu yang lebih banyak.

Dimana pada tahun 2022, yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 264 Tahun 2022, memiliki jumlah yang sangat banyak yaitu 1.200.429.

Dengan rincian, jumlah kuota CPNS dan PPPK 2022 adalah sebanyak 1.086.027 dengan rincian PPPK 93.553 untuk pemerintah pusat dan 942.257 untuk pemerintah daerah.

Serta, Aba Subagja juga membeberkan jumlah total kuota formasi PPPK Guru secara nasional yang mencapai 808.018, Dosen 15.000, Tenaga Kesehatan (nakes) 262.249, dan Tenaga Teknis 64.333.

Apa saja 6 formasi prioritas CPNS dan PPPK sesuai yang Menpan RB Anas tetapkan?

Melalui Surat Edaran Nomor B/521/M.SM.01.00/2023, Menpan RB tetapkan 6 formasi prioritas dalam pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK.

Hal ini dengan tetap memperhatikan ketersediaan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah (APBN/APBD).

Selain terkait anggaran, usulan formasi juga harus memperhatikan jumlah aparatur sipil negara (ASN) yang memasuki batas usia pensiun pada 2023.

Pendaftaran CPNS 2023 hanya dibuka bagi jabatan pelaksana. Sementara itu, untuk PPPK 2023 diperuntukkan bagi jabatan fungsional.

Di mana ketentuan terkait jabatan pelaksana CPNS telah diatur dalam Peraturan Menpan RB Nomor 45 Tahun 2022 dan Keputusan Menpan RB Nomor 1103 Tahun 2022.

Halaman berikutnya

Dalam beleid tersebut…

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 130 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis