524 Guru Honorer Diusulkan PPPK Tanpa Tes, Apa Syaratnya?

- Editor

Minggu, 8 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar menggembirakan datang kepada guru honorer yang lulus passing grade atau PG seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Diketahui Pemerintah Provinsi Bengkulu akan mengusulkan 524 orang guru honorer yang telah mengikuti seleksi tahun 2021 silam untuk ditetapkan sebagai ASN PPPK.

Drs. H. Hamka Sabri M.Si. selaku Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu mengatakan jika formasi ASN PPPK untuk guru honorer yang lulus passing grade atau PG diajukan, tentunya tidak perlu lagi dilakukan seleksi mengingat seleksi sudah dilakukan pada tahun 2021 kemarin.

Hamka menambahkan guru yang sudah lulus passing grade tentunya sudah masuk dalam kuota dan tidak perlu lagi melakukan seleksi PPPK kembali. Pernyataan tersebut disampaikan setelah menggelar rapat dengar pendapat atau RDP dengan perwakilan guru lulus passing grade PPPK yang bertempat di Ruang Rapat Kantor Gubernur Bengkulu.

Sebelumnya guru-guru yang lulus passing grade tersebut sudah menyampaikan usulan agar tidak perlu melakukan seleksi kembali penerimaan ASN PPPK. Pemerintah Provinsi Bengkulu tentunya akan mengakomodir jika usulan tersebut tidak menyalahi regulasi pemerintah pusat. Harapanya ratusan guru honorer tersebut hanya tinggal mengurus berkas untuk penempatan kerja.

Sebelum mengajukan formasi ASN PPPK untuk guru honorer yang telah lulus passing grade atau PG, Pemerintah Provinsi akan terlebih dahulu melakukan kajian terhadap APBD Provinsi Bengkulu. Mengingat kondisi saat ini APBD untuk belanja pegawai sudah mencapai angka 38,9 persen. Tentunya angka tersebut telah melampaui APBD dalam hal belanja pegawai yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Jika kita melihat Permenkeu sendiri, angka ideal guna belanja pegawai hanya 30 persen dari APBD.

Hamka menambahkan bahwa analisis anggaran tersebut masih terus di angka di atas 30 persen. Maka sudah dapat dipastikan Pemerintah Provinsi tidak bisa mengajukan formasi ASN PPPK. Jika tetap dipaksakan mengajukan formasi, maka kebutuhan belaja pegawai dalam APBD akan tembus di angka 40 persen hingga 50 persen. Jika hal tersebut terjadi, maka APBD ruhnya untuk rakyat sudah tidak relevan lagi.

Dengan adanya hal tersebut, Pemerintah Provinsi akan terus melakukan kajian dan analisa anggaran belanja pegawai. Jika melihat kebutuhan pegawai sampai saat ini, Pemerintah Provinsi masih kekurangan sekitar 2 ribu orang guru.

Selain itu Pemerintah Provinsi juga akan melakukan upaya dengan berkoordinasi kembali dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Hal ini dilaksanakan jika belanja pegawai di APBD masih lebih dari 30 persen. Pemprov sendiri tidak hanya meminta kuota ASN PPPK saja, tetapi juga meminta anggaran untuk gaji ASN PPPK tersebut.

Disamping itu, Damri Saidi S.Pd. yang merupakan Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Provinsi Bengkulu mengatakan bahwa usulan mengenai tidak dilakukan seleksi dari awal lagi untuk guru honorer lulus passing grade ASN PPPK sudah disampaikan. Tentunya hal tersebut sudah sesuai dengan apa yang diinginkan oleh guru-guru honorer yang telah lulus passing grade.

Halaman Selanjutnya

Jumlah Kebutuhan Formasi ASN PPPK Provinsi Bengkulu

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis