524 Guru Honorer Diusulkan PPPK Tanpa Tes, Apa Syaratnya?

- Editor

Minggu, 8 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar menggembirakan datang kepada guru honorer yang lulus passing grade atau PG seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Diketahui Pemerintah Provinsi Bengkulu akan mengusulkan 524 orang guru honorer yang telah mengikuti seleksi tahun 2021 silam untuk ditetapkan sebagai ASN PPPK.

Drs. H. Hamka Sabri M.Si. selaku Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu mengatakan jika formasi ASN PPPK untuk guru honorer yang lulus passing grade atau PG diajukan, tentunya tidak perlu lagi dilakukan seleksi mengingat seleksi sudah dilakukan pada tahun 2021 kemarin.

Hamka menambahkan guru yang sudah lulus passing grade tentunya sudah masuk dalam kuota dan tidak perlu lagi melakukan seleksi PPPK kembali. Pernyataan tersebut disampaikan setelah menggelar rapat dengar pendapat atau RDP dengan perwakilan guru lulus passing grade PPPK yang bertempat di Ruang Rapat Kantor Gubernur Bengkulu.

Sebelumnya guru-guru yang lulus passing grade tersebut sudah menyampaikan usulan agar tidak perlu melakukan seleksi kembali penerimaan ASN PPPK. Pemerintah Provinsi Bengkulu tentunya akan mengakomodir jika usulan tersebut tidak menyalahi regulasi pemerintah pusat. Harapanya ratusan guru honorer tersebut hanya tinggal mengurus berkas untuk penempatan kerja.

Sebelum mengajukan formasi ASN PPPK untuk guru honorer yang telah lulus passing grade atau PG, Pemerintah Provinsi akan terlebih dahulu melakukan kajian terhadap APBD Provinsi Bengkulu. Mengingat kondisi saat ini APBD untuk belanja pegawai sudah mencapai angka 38,9 persen. Tentunya angka tersebut telah melampaui APBD dalam hal belanja pegawai yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Jika kita melihat Permenkeu sendiri, angka ideal guna belanja pegawai hanya 30 persen dari APBD.

Hamka menambahkan bahwa analisis anggaran tersebut masih terus di angka di atas 30 persen. Maka sudah dapat dipastikan Pemerintah Provinsi tidak bisa mengajukan formasi ASN PPPK. Jika tetap dipaksakan mengajukan formasi, maka kebutuhan belaja pegawai dalam APBD akan tembus di angka 40 persen hingga 50 persen. Jika hal tersebut terjadi, maka APBD ruhnya untuk rakyat sudah tidak relevan lagi.

Dengan adanya hal tersebut, Pemerintah Provinsi akan terus melakukan kajian dan analisa anggaran belanja pegawai. Jika melihat kebutuhan pegawai sampai saat ini, Pemerintah Provinsi masih kekurangan sekitar 2 ribu orang guru.

Selain itu Pemerintah Provinsi juga akan melakukan upaya dengan berkoordinasi kembali dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Hal ini dilaksanakan jika belanja pegawai di APBD masih lebih dari 30 persen. Pemprov sendiri tidak hanya meminta kuota ASN PPPK saja, tetapi juga meminta anggaran untuk gaji ASN PPPK tersebut.

Disamping itu, Damri Saidi S.Pd. yang merupakan Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Provinsi Bengkulu mengatakan bahwa usulan mengenai tidak dilakukan seleksi dari awal lagi untuk guru honorer lulus passing grade ASN PPPK sudah disampaikan. Tentunya hal tersebut sudah sesuai dengan apa yang diinginkan oleh guru-guru honorer yang telah lulus passing grade.

Halaman Selanjutnya

Jumlah Kebutuhan Formasi ASN PPPK Provinsi Bengkulu

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis