Selain itu, juga ada Jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme outsourcing dan Pegawai dengan SK di atas 31 Desember 2021 dan atau pegawai yang tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN.
Sedangkan untuk tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah yang termasuk dalam pendataan non ASN yaitu honorer K2 yang telah terdaftar dalam database BKN. Berdasarkan surat Menteri PANRB Nomor B/185/M/SM.02.03/2022 menyatakan bahwa tenaga honorer mempunyai kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Berstatus sebagai tenaga honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.
2. Tenaga honorer mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instasi pusat dan APBD untuk Instansi Daerah dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
3. Tenaga honorer diangkat paling rendah oleh pimpinan unit ketiga
4. Tenaga honorer telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
5. Tenaga honorer berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021.
Daftar Sekarang dan Jadilah Member e-Guru.id dan Tingkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%
Penulis: (EYN/EYN)