4 Kategori Guru yang Tidak Bisa Ikut PPG

- Editor

Sabtu, 19 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru yang Tidak Bisa Ikut PPG Meskipun program pendidikan profesi guru (PPG) ditujukan bagi guru seluruh wilayah Indonesia, namun terdapat pula kategori guru yang tidak bisa mengikuti pelaksanaan PPG baik PPG dalam jabatan TMT 2015, TMT 2016 maupun PPG pra jabatan model baru.

Seperti diketahui pelaksanaan pendidikan profesi guru dilakukan oleh pemerintah untuk memperbaiki profesionalitas, kompetensi serta kualitas guru yang mengajar sesuai dengan mata pelajarannya.

Selain itu, keikutsertaan guru dalam PPG juga bisa berdampak pada perbaikan ekonomi guru melalui tunjangan profesi guru atau TPG yang diberikan pemerintah bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.

Namun terdapat sedikitnya empat kategori guru yang tidak bisa mengikuti pelaksanaan pendidikan profesi guru karena dianggap tidak memenuhi syarat serta kualifikasi akademik yang sesuai untuk bisa mengikuti PPG. Berikutini kategori guru yang tidak bisa ikut PPG:

Tidak Memiliki Ijazah Kesarjanaan

Untuk guru yang tidak memiliki atau belum memiliki ijazah kesarjanaan baik S-1 maupun D-IV dan hanya berasal dari lulusan SMA atau sederajat maupun program diploma D1 ataupun D3, tidak bisa mengikuti pelaksanaan ketiga jenis PPG tersebut.

Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 tahun 2015 tentang guru dan dosen khususnya pada Pasal 9 yang menyebutkan kewajiban kualifikasi akademik seorang guru minimal S1 atau D4.

Pernyataan dalam undang-undang itu juga dikuatkan kembali dalam Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020 yang mensyaratkan pelaksanaan PPG atau sertifikasi guru diikuti oleh peserta dengan ijazah akademik S1 atau D4.

Tidak Terdaftar dalam Dapodik

Salah satu fungsi Dapodik adalah untuk mencatatkan keberadaan guru dalam data pokok pendidikan. Meski guru tersebut telah memiliki status sebagai CPNS maupun PNS namun jika nama guru tersebut belum ada atau tidak terdaftar di Dapodik, maka secara otomatis guru tersebut tidak bisa mengikuti PPG.

Terlebih lagi, informasi terkait pelaksanaan PPG dilakukan melalui akun resmi SIM-PKB milik guru masing-masing. Sedangkan, akun SIM-PKB hanya dimiliki oleh guru yang namanya telah terdaftar dalam data pokok pendidikan.

Menggunakan SK dari Kepala Sekolah

Kategori lain, guru yang tidak bisa ikut PPG adalah guru yang hanya memiliki atau menggunakan SK dari kepala sekolah. Karena sesuai dengan ketentuan SK yang bisa digunakan untuk melakukan pendaftaran PPG adalah SK yang berasal dari pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pendidikan maupun SK langsung dari Kemendikbud.

Dalam hal guru swasta, bisa menggunakan SK yang dikeluarkan oleh pihak yayasan dari sekolah masing-masing sesuai dengan ketentuan yang dijelaskan dalam Permendikbud Nomor 38 Tahun 2022.

Dalam Permendikbud itu disebutkan bahwa guru dalam jabatan adalah guru yang telah diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian di daerah untuk sekolah negeri maupun pimpinan penyelenggara pendidikan milik masyarakat dalam hal ini guru sekolah swasta.

Tidak atau Belum Tercantum dalam Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

Keberadaan NUPTK menjadi salah satu syarat wajib bagi guru yang hendak mengikuti PPG. Karena NUPTK menjadi tanda atau bukti bahwa guru tersebut adalah pendidik atau tenaga kependidikan.

Cara pengajuan NUPTK bisa dilakukan langsung melalui operator Dapodik yang ada di sekolah tempat guru bertugas.

Oleh karena itu, sebelum mengikuti pelaksanaan PPG, ada baiknya guru sebagai calon peserta memperhatikan benar syarat yang dibutuhkan untuk bisa lolos dan mengikuti PPG.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

(shd/shd)

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 1,170 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis