3 Kabar Gembira Dari Menteri Keuangan Untuk Guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, dan Madrasah

- Editor

Sabtu, 30 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar gembira datang dari Menteri Keuangan untuk semua guru PAUD, TK, SMP, SMA dan Madrasah. Terdapat 3 kabar gembira terkait Tunjangan THR ASN, Gaji guru lulusan PPPK, Anggaran untuk Tunjangan sertifikasi guru untuk tahun 2023.

THR ASN Tahun 2022

Terkait Tunjangan Hari Raya Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2022. Pemerintah pusat atau Daerah tetap harus membayarkan THR ASN meskipun sudah lewat lebaran atau mendapatkan kendala teknis.

Artinya para ASN dipastikan akan menerima THR ASN meskipun sudah lewat hari raya lebaran, yang mungkin terjadi keterlambatan karena mengalami kendala teknis

Hal itu sesuai dengan instruksi dari Menteri Keuangan dimana apabila THR ASN belum bisa dibayarkan sampai hari raya lebaran maka Pemerintah pusat atau daerah wajib mencairkan ke masing-masing rekening guru.

Gaji Guru Lulusan PPPK

Untuk gaji guru lulusan PPPK terdapat kabar baik dari Menteri Keuangan dimana untuk gaji guru lulusan PPPK bisa mencapai 4 jutaan untuk guru-guru yang sudah berstatus suami istri dan memiliki 2 anak.

Hal tersebut sesuai dengan instruksi dari Menteri Keuangan pada peluncuran program Rencana Seleksi Guru PPPK Tahun 2021. Dimana guru honorer yang sudah diterima menjadi guru PPPK maka mereka akan mendapatkan gaji sebagai ASN dan tunjangan kinerja dan sejenisnya untuk guru sebesar Rp. 4.060.490 bagi guru yang sudah menikah dan memiliki anak dari sisi total tunjangan kinerjanya

Anggaran Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2023

Untuk anggaran tunjangan sertifikasi guru tahun 2023 sudah dianggarkan oleh pihak menteri keuangan. Hal tersebut sesuai dengan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan dimana untuk anggaran pendidikan tahun 2023 meningkat dari tahun sebelumnya dimana untuk tahun 2023 mencapai 595,5 Triliun hingga 563,6 Triliun. Anggaran tersebut jelas lebih besar dari tahun sekarang yang hanya 542,8 Triliun.

Anggaran tersebut akan mendukung berbagai belanja pendidikan. Termasuk pula beasiswa pendidikan untuk anak negeri Indonesia.

“Ini akan mendukung berbagai belanja pendidikan, termasuk beasiswa kepada murid-murid yaitu 20 juta siswa, Kartu Indonesia Pintar kepada mahasiswa sebanyak 975,3 ribu mahasiswa,” ungkapnya.

Selain untuk beasiswa, alokasi anggaran tersebut diperuntukkan pula bagi guru dan PNS untuk membayar Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Tidak hanya TPG, biaya Operasional Sekolah seperti BOS dan BOP masuk pula dalam anggaran tersebut.

“Untuk membayar Tunjangan Profesi Guru dan PNS sebanyak 244 ribu orang. Belanja pendidikan dipakai Operasi Sekolah melalui BOS dan juga sampai tingkat PAUD,” terangnya.

Adapun UU yang mengatur tentang Tunjangan Profesi Guru terdapat dalam UU Nomor 14 Tahun 2005.

Pada UU yang mengatur TPG terlihat jelas dalam pasal 16 sebagaimana dimaksud dalam pasal 15, yang memiliki dua poin penting.

Poin pertama mengenai pemberian Tunjangan Profesi Guru diberikan kepada yang telah memiliki sertifikat pendidik. Poin kedua tentang pemberian yang setara dengan satu kali gaji pokok.

Untuk lebih jelasnya mengenai UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, terkait TPG, dapat disimak sebagai berikut:

Pasal 16:

1. Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat 1 kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. 

2. Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat masa kerja; kualifikasi yang sama.

Selagi UU tidak diubah, maka guru akan tetap menerima Tunjangan Profesi Guru

Demikian artikel mengenai 3 Kabar Gembira dari Menteri Keuangan Untuk Guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA dan Madrasah. Yaitu THR ASN, Gajir Guru Lulusan PPPK dan Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2023. Semoga bermanfaat

Tingkatkan literasi guru dengan cara gabung di channel telegram : https://t.me/naikpangkatdotcom

(smo/smo)

Ingin Mendapatkan Pelatihan Reguler (32 JP) Bersertifikat Tiap Bulannya?

dan VIP Seminar Nasional Setiap Bulan?

Ayo Daftar Member Semesteran e-Guru.id (6 Bulan) ! Sekarang Juga!

KLIK DISINI UNTUK MENDAFTAR!

Berita Terkait

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis