Honorer Juga Dapat THR Tahun 2022, Berikut Ketentuannya

- Editor

Minggu, 17 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada tahun 2022 tenaga honorer akan mendapatkan THR tahun 2022. THR tahun 2022 tersebut diperuntukkan bagi tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintahan yang mana nantinya akan diberikan sesuai dengan alokasi pada DIPA, kontrak kerja, dan SK serta kebijakan instansi/daerah masing-masing.

Sehingga tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah dapat menanyakan kebijakan tersebut kepada bagian SDM masing-masing. Namun, apabila perlu konsultasi lebih lanjut, pihak Kemnaker juga akan menyiapkan posko THR virtual pada tahun 2022 ini. Hal tersebut bertujuan agar pelaksanaan pemberian THR berjalan efektif dan lancar.

Bagi tenaga honorer yang ingin berkonsultasi atau melakukan pengaduan THR dapat melaksanakannya di posko tersebut. Untuk berkonsultasi langsung, tenaga honorer dapat mengunjungi https://poskothr.kemnaker.go.id, Call Center: 1500-630, WhatsApp: 0811 9521 150 / 0811 9521 151.

Pada tahun 2021, tercatat ada 3.316 laporan ke posko THR yang mana sebanyak 692 berupa konsultasi dan 2.624 lainnya merupakan pengaduan THR. Dari data laporan tersebut maka yang diverifikasi dan divalidasi dengan melihat aspek kelengkapan data, duplikasi aduan, dan repetisi yang melakukan pengaduan, maka diperoleh data sejumlah 444 aduan yang dapat ditindaklanjuti.

Dikutip dari peraturan THR tahun 2022 yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 maka ada sejumlah orang yang berhak mendapatkan THR 2022 yaitu:

1. Pekerja atau buruh berdasarkan PKWT atau PKWTT yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih.

2. Pekerja atau buruh berdasarkan PKWTT yang di PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.

3. Pekerja atau buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut dan apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

Sehingga dengan demikian, THR tidak hanya diberikan kepada pekerja tetap. Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir, bahkan pekerja rumah tangga atau ART juga berhak mendapatkannya.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau kepada para pemberi kerja untuk memperhatikan dua hal yaitu:

1. Perusahaan diimbau agar segera melakukan pembayaran atau memberikan THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh.

2. Perusahaan yang memiliki profit tinggi dan ekspansi yang terus membaik juga diimbau untuk memberikan THR lebih kepada pekerja atau buruh.

Menteri Ketenagakerjaan mengatakan bahwa besaran THR di tahun 2022 akan dikembalikan pada aturan semula seiring situasi ekonomi yang membaik. Besaran yang dimaksud yakni 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan.

Adapun bagi yang kurang dari 12 bulan, besarannya dihitung secara proporsional yang mana aturan pembayaran THR 2022 ini harus kontan atau tidak dicicil.

Pengusaha yang tidak memberikan tunjangan hari raya atau THR kepada buruh atau pekerja sesuai dengan (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 akan dikenakan sanksi.

Selain itu pemberian THR Keagamaan juga merupakan kewajiban pengusaha. Hal tersebut bertujuan sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya.

Apabila pengusaha tidak patuh dan tidak melakukan pembayaran THR maka sesuai Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan maka pengusaha tersebut dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

Sanksi tersebut diberikan secara bertahap dalam kurun waktu tertentu yang diberikan kepada pengusaha atas ketidakpatuhan membayar THR yang mana disesuikan dengan sejumlah hal salah satunya yaitu SK.

Daftarkan Diri Anda Menjadi Member e-Guru.id dan Tingkatkan Pengetahuan dan Kemampuan Untuk Menjadi Pendidik Yang Hebat Serta Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis : (EYN)

Berita Terkait

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Berita Terbaru