Siap-Siap! ASN & Pensiunan Bisa Terima Tambahan Lain di Luar Gaji Pokok dan Tukin pada THR dan Gaji Ke-13

- Editor

Selasa, 19 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

THR dan Gaji ke-13 – Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan di Tahun 2022. Kebijakan tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022.

PP Nomor 16 Tahun 2022 ini mengatur tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. Selain gaji pokok dan tunjangan kinerja, ASN dan Pensiunan juga mendapatkan tambahan lain.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani dalam Konferensi pers terkait pencairan THR dan gaji ke-13 Tahun 2022 bagi ASN, bahwa THR dan gaji ke-13 diberikan kepada PNS, baik yang bertugas di pusat maupun di daerah.

Kebijakan Pemberian THR di Tahun 2022

Dalam PP Nomor 16 Tahun 2022, THR dan gaji ke13 yang anggarannya bersumber dari APBN diberikan kepada PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik. Adapun THR dan gaji ke13 terdiri atas:

  • gaji pokok;
  • tunjangan keluarga;
  • tunjangan pangan;
  • tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  • 50% tunjangan kinerja.

Sementara itu, THR dan gaji ke13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:

  • gaji pokok;
  • tunjangan keluarga;
  • tunjangan pangan;
  • tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  • tambahan penghasilan paling banyak 50% bagi instansi Pemerintah Daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gaji pokok dan tunjangan tersebut diberikan sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Kuota Penerima THR di Tahun 202

THR di Tahun 2022 diberikan kepada seluruh ASN (PNS dan PPPK) dan pensiunan. Adapun pembagiannya adalah sebagai berikut.

  • ASN Pusat sekitar 1,8 juta pegawai.
  • ASN Daerah sekitar 3,7 juta pegawai.
  • Pensiunan sekitar 3,3 juta orang.

Sumber Alokasi Dana THR

Dalam Konferensi pers terkait dengan THR dan gaji ke-13 pada Sabtu, 16 April 2022, Sri Mulyani menjelaskan kebijakan pemberian THR tersebut telah diatur dalam Undang-Undang APBN TA 2022. Di mana telah dialokasikan sebesar 10,3 Triliun Rupiah untuk seluruh ASN di pusat dan TNI Polri.

Sementara untuk ASN di daerah anggaran THR berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) dengan besaran sekitar 15 Triliun Rupiah untuk ASN Daerah (PNSD dan PPPK) dan ditambahkan dari APBD TA 2022 sesuai kemampuan fiskal dari masing-masing daerah.

Sedangkan anggaran untuk THR pensiunan berasal dari pos Bendahara Umum Negara sebesar 9 Triliun Rupiah.

Besaran THR dan Gaji ke-13

Untuk besaran THR dan gaji ke-13 di Tahun 2022, pemerintah melakukan penyesuaian besaran, yakni diberikan sebesar gaji dan pensiunan pokok ditambah tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.

Seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum. Untuk tahun ini, Pemerintah menambahkan 50% dari tunjangan kinerja perbulan bagi yang mendapatkan. Artinya lebih besar dari tahun 2021.

Sementara untuk instansi Pemerintah Daerah yang mengelola ASN daerah paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah masing-masing yang diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kebijakan Tukin di Tahun 2022

Untuk pemerintah pusat tunjangan kinerja (Tukin) ditambahkan THR dan gaji ke-13 untuk instansi daerah paling banyak 50% tambahan penghasilan.

Adapun pencairan THR akan dimulai pada H-10 menjelang hari raya Idulfitri. Oleh karena itu kementerian dan lembaga akan mengajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku.

Jika kemudian ada beberapa kasus pencairan THR belum dilakukan sebelum Hari Raya Idulfitri, maka dapat dilakukan sesudah Hari Raya Idulfitri.

Dilansir dari CNBC Indonesia, pengaturan pelaksanaan ini akan dilakukan dengan peraturan Menteri Keuangan. Untuk anggaran yang berasal dari APBN ada di belanja Kementerian lembaga dan belanja negara daerah diatur lebih lanjut dengan perkara ini adalah karena sumber dana dari APBD.

Pemerintah berharap kebijakan ini akan mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat. (mfs)

Jadilah Guru yang siap dan mampu mendesain Teknologi Pembelajaran yang cocok dan relevan diterapkan di kurikulum merdeka!. Ayo bergabung bersama e-Guru.id dan rancang pembelajaran di kelas agar lebih menarik dan kekinian!

e-Guru.id yang merupakan suatu platform peningkatan kualitas dan kompetensi guru dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.

Klik di sini untuk mendaftar!

Berita Terkait

Selamat Guru Akan Terima Penghasilan Hingga 3 Pos Sumber Pasca Lebaran, Mulai Cair Bulan April!
Telah Terbit Permendikbud Terbaru Nomor 12 Tahun 2024, Guru dan Kepala Sekolah Semua Jenjang Harus Bersiap!
Hore! Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Pastikan Dapat Tambahan Tunjangan pada Juni 2024
Progres Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam THR, Update Per 15 April
Berikut Formasi Tes CPNS dan PPPK Tahun 2024 untuk Daerah Maupun Pusat
Khusus Guru Informasi baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi, Jangan Lewatkan Agenda Penting Ini Tanggal 16 April
Guru Sertifikasi Kemendikbud dan Kemenag Perlu Tahu Terkait Adanya Keharusan Mengembalikan TPG 2024 untuk Guru – Guru Ini!
Info Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan Tunjangan Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 April 2024 - 11:22 WIB

Selamat Guru Akan Terima Penghasilan Hingga 3 Pos Sumber Pasca Lebaran, Mulai Cair Bulan April!

Selasa, 16 April 2024 - 10:49 WIB

Telah Terbit Permendikbud Terbaru Nomor 12 Tahun 2024, Guru dan Kepala Sekolah Semua Jenjang Harus Bersiap!

Senin, 15 April 2024 - 10:31 WIB

Hore! Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Pastikan Dapat Tambahan Tunjangan pada Juni 2024

Senin, 15 April 2024 - 10:06 WIB

Progres Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam THR, Update Per 15 April

Minggu, 14 April 2024 - 22:55 WIB

Berikut Formasi Tes CPNS dan PPPK Tahun 2024 untuk Daerah Maupun Pusat

Sabtu, 13 April 2024 - 17:33 WIB

Guru Sertifikasi Kemendikbud dan Kemenag Perlu Tahu Terkait Adanya Keharusan Mengembalikan TPG 2024 untuk Guru – Guru Ini!

Jumat, 12 April 2024 - 17:37 WIB

Info Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan Tunjangan Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK

Jumat, 12 April 2024 - 17:15 WIB

Pemerintah Melalui Kemdikbud Ubah Jadwal Pencairan TPG Triwulan 1 Tahun 2024, Benarkah Demikian?

Berita Terbaru