Kabar baik bagi guru karena Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan cair bulan November 2022. Sesuai dengan jadwal, terdapat 2 tunjangan profesi yang akan cair di bulan ini. Tunjangan profesi merupakan tunjangan yang diperuntukkan bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai suatu penghargaan atas profesionalitasnya.
Meskipun guru memiliki sertifikat pendidik, namun guru harus tetap memenuhi kriteria yang telah ditetapkan untuk memperoleh tunjangan profesi.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 14, guru berhak memperoleh penghasilan atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
Disebutkan, pencairan tunjangan ini akan menjadi pembayaran tahap terakhir di tahun 2022 sebelum dihapus pada tahun 2023 ( jika RUU Sisdiknas terbaru diterima).
Lalu, apa saja tunjangan yang akan cair? Berikut adalah informasi tunjangan yang akan cair:
– Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Guru Sertifikasi Triwulan 4
Bulan November 2022 sudah memasuki masa pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan 4. Tunjangan Profesi Guru (TPG) ditujukan bagi guru ASN maupun swasta yang sudah tersertifikasi sebagai syarat utama. Guru yang mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan memperoleh tunjangan sebesar satu kali gaji pokok dan guru non-ASN mulai Rp1.500.000.
– Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil)
Tunjangan Tambahan Penghasilan akan ditujukan bagi guru ASN namun belum memperoleh sertifikasi dengan besaran nominal yang bisa berbeda-beda.
Guru ASN yang telah memenuhi syarat akan memperoleh Tunjangan Tambahan Penghasilan sebesar Rp250.000.
Jadwal Sinkronisasi Data
Jadwal sinkronisasi data untuk seluruh tunjangan, baik Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, maupun Tambahan Penghasilan seperti berikut:
- Triwulan I : 28/29 Februari 2022
- Triwulan II : 31 Mei 2022
- Triwulan II : 31 Agustus 2022
- Triwulan IV : 31 Oktober 2022
Jadwal Pencairan Tunjangan
Berikut adalah jadwal pencairan untuk seluruh tunjangan, baik untuk Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus, serta Tunjangan Tambahan Penghasilan.
– Triwulan I : Bulan Maret 2022
– Triwulan II : Bulan Juni 2022
– Triwulan II : Bulan September 2022
– Triwulan IV : Bulan November 2022
Untuk memperoleh kedua tunjangan tersebut tidaklah mudah. Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru agar memperoleh tunjangan.
Halaman Berikutnya
Syarat untuk Mendapatkan Tunjangan Profesi Guru
Halaman : 1 2 Selanjutnya