2 Tunjangan Profesi Guru Cair November 2022, Berikut Syarat Khusus dan Tambahan Penghasilan

- Editor

Kamis, 17 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar baik bagi guru karena Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan cair bulan November 2022. Sesuai dengan jadwal, terdapat 2 tunjangan profesi yang akan cair di bulan ini. Tunjangan profesi merupakan tunjangan yang diperuntukkan bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai suatu penghargaan atas profesionalitasnya.

Meskipun guru memiliki sertifikat pendidik, namun guru harus tetap memenuhi kriteria yang telah ditetapkan untuk memperoleh tunjangan profesi.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 14, guru berhak memperoleh penghasilan  atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.

Disebutkan, pencairan tunjangan ini akan menjadi pembayaran tahap terakhir di tahun 2022 sebelum dihapus pada tahun 2023 ( jika  RUU Sisdiknas terbaru diterima).

Lalu, apa saja tunjangan yang akan cair? Berikut adalah informasi tunjangan yang akan cair:

Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Guru Sertifikasi Triwulan 4

Bulan November 2022 sudah memasuki masa pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG)  triwulan 4. Tunjangan Profesi Guru (TPG) ditujukan bagi guru ASN maupun swasta yang sudah tersertifikasi sebagai syarat utama. Guru yang mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan memperoleh tunjangan sebesar satu kali gaji pokok dan guru non-ASN  mulai Rp1.500.000.

– Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil)

Tunjangan Tambahan Penghasilan akan ditujukan bagi guru ASN namun belum memperoleh sertifikasi dengan besaran nominal yang bisa berbeda-beda.

Guru ASN yang telah memenuhi syarat akan memperoleh Tunjangan Tambahan Penghasilan sebesar Rp250.000.

Jadwal Sinkronisasi Data

Jadwal sinkronisasi data untuk seluruh tunjangan, baik Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, maupun Tambahan Penghasilan seperti berikut:

  • Triwulan I : 28/29 Februari 2022
  • Triwulan II : 31 Mei 2022
  • Triwulan II : 31 Agustus 2022
  • Triwulan IV : 31 Oktober 2022

Jadwal Pencairan Tunjangan

Berikut adalah jadwal pencairan untuk seluruh tunjangan, baik untuk Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus, serta Tunjangan Tambahan Penghasilan.
– Triwulan I : Bulan Maret 2022
– Triwulan II : Bulan Juni 2022
– Triwulan II : Bulan September 2022
– Triwulan IV : Bulan November 2022

Untuk memperoleh kedua tunjangan tersebut tidaklah mudah. Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru agar memperoleh tunjangan.

Halaman Berikutnya

Syarat untuk Mendapatkan Tunjangan Profesi Guru

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis