Pelamar umum yang dinyatakan lulus, apabila nantinya nilai yang diperoleh memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik.
Nilai ambang batas terdiri dari kompetensi teknis, kompetensi manajerial, sosial kultural, dan wawancara.
Selain itu, KemenPAN-RB juga menentukan terkait penambahan nilai untuk peserta PPPK Guru 2022.
Penambahan nilai pertama, untuk seleksi kompetensi teknis 100%, yang diperuntukkan bagi pelamar yang memiliki sertifikat pendidik dan linear.
Tambahan nilai kedua akan diberikan untuk pelamar penyandang disabilitas Pemenuhan kebutuhan nantinya akan mendahulukan pelamar prioritas 1, yang akan dilakukan secara berurutan yakni THK-II, guru non ASN di sekolah negeri, lulusan PPG, dan guru swasta.
Selain itu, jika formasi belum terpenuhi akan diisi oleh pelamar prioritas 2, dan selanjutnya diisi oleh pelamar prioritas III, dan dilakukan seleksi umum dengan CAT-UNBK.
Ketiga poin tersebut merupakan hal yang baru dari rilis PANRB Nomor 20 tahun 2022. Demikian informasi tentang tambahan nilai di seleksi PPPK 2022. (mfs/mfs)
Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.