Kemudian di daerah lain sebagai contoh di Provinsi Jawa Tengah, Pemda telah menerbitkan Surat Edaran yang terbit pada tanggal 6 Maret 2024. Dengan Nomor 900.0/193 tentang Pembayaran Kekurangan Kenaikan Gaji Tahun 2024.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa untuk pencairan rapelan kekurangan kenaikan gaji ASN akan dibagikan di tanggal 14 Maret 2024 mendatang.
Perlu kita ketahui bahwa untuk pencairan kekurangan rapelan ini, setiap daerah memiliki kewenangannya masing masing. Sehingga antara daerah- daerah dengan daerah lainnya berbeda.
Dari kabar 2 daerah yang sudah jelas akan mencairkan rapelan gaji, harapannya daerah lain juga tidak akan lama lagi segera mendapatkannya.
Demikian informasi mengenai 2 Kabar Terbaru dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk Guru dan Kepsek Terkait Gaji dan Tunjangan Guru, semoga dapat bermanfaat bagi Anda.
Untuk update informasi terbaru mengenai GURU dan PENDIDIKAN simak selengkapnya di Literasi Guru Indonesia. Mari bergabung di Grup Telegram , cara KLIK LINK INI kemudian ‘join’. Pastikan Anda instal dulu aplikasi Telegramnya ya.
Kunjungi juga YouTube kami untuk update informasi lainnya : https://www.youtube.com/@literasiguruindonesia
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2