Guru Sertifikasi – Ada kabar baik dari Kemdikbud untuk guru sertifikasi di awal bulan Agustus ini. Kabar yang pertama berkenaan dengan penerbitan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) dan kabar kedua yaitu beberapa daerah sudah cai TPG triwulan 2.
Kedua kabar baik ini tentu menjadi hal yang ditunggu-tunggu oleh setiap guru sertifikasi di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Karena menjadi angina segar mengenai tunjangan yang nantinya akan diterima oleh guru sertifikasi.
Yuk simak pembahasan dua kabar gembira dari Kemdikbud untuk guru sertifikasi yaitu :
Penerbitan SKTP
Kabar baik Kemdikbud yang pertama bagi guru sertifikasi yaitu berkaitan dengan penerbitan SKTP atau Surat Keputusan Tunjangan Profesi. SKTP diberikan oleh pemerintah sebagai tanda bahwa guru yang bersangkutan akan menerima tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru (TPG).
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa SKTP terbit, tiap dua kali dalam setahun. Pada kabar kali ini ini, SKTP yang akan diterbitkan pemerintah yaitu penerbitan SKTP yang ke 2 (dua) setelah SKTP yang pertama pada triwulan 1 usai diterbitkan.
Penerbitan SKTP yang kedua di Tahun 2022 kali ini, direncanakan oleh Pemerintah terbit pada bulan September mendatang, yang artinya satu bulan lagi dari bulan Agustus ini.
Itu tandanya semua data yang dibutuhkan untuk penerbitan SKTP bagi guru sertifikasi baik guru PNS maupun Non PNS, harus sudah benar-benar sesuai pada Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
Apabila seorang guru sertifikasi masih memiliki data pribadi yang belum valid atau belum lengkap, maka Anda perlu untuk memperbaiki atau memperbaharui data tersebut pada Dapodik.
Dengan ini, setiap guru diharuskan memperbaiki atau memperbaharui data-data pribadi yang ada di Dapodik. Pastikan bahwa semua data di Dapodik sudah benar sebelum penarikan data ke Info GTK untuk penerbitan SKTP. Agar nantinya saat penebitan SKTP tidak lagi terjadi kesalahan, atau hal yang tidak diinginkan lainnya.
Dalam mekanisme penerbitan SKTP dapat dilakukan secara digital melalui Dapodik, sedangkan jika pendataan pada Dapodik masih terus mengalami kendala maka penerbitan dapat pula dilakukan secara manual.
Halaman selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya