2 Guru Honorer Ini akan Memperebutkan 1 Formasi, Begini Mekanisme Kesesuaian Pelamar P2 dan P3 Penilaian PPPK 2022!

- Editor

Senin, 28 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mekanisme Kesesuaian P2 dan P3 – Dalam seleksi PPPK Guru 2022, pelamar P2 dan P3 hanya memiliki peluang diterima sebesar 1:2. Artinya dalam satu formasi, akan diperebutkan oleh dua guru honorer.

Diketahui, terdapat tiga jenis mekanisme dalam proses seleksi PPPK Guru 2022 yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek).

Mekanisme pertama diperuntukan bagi pelamar P1, sedangkan mekanisme kedua akan dilakukan jika masih tersedia kuota formasi setelah pemenuhan kebutuhan pelamar P1 tercukupi, dan sisanya diperuntukan bagi P2 dan P3.

Dirangkum dari dokumen Kemdikbudristek, berikut penjelasan mengenai seleksi kesesuaian verifikasi bagi pelamar THK-II dan guru honorer yang bertugas di sekolah negeri terdaftar didalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang telah bekerja minimal 3 tahun lamanya.

Seleksi kesesuaian atau verifikasi bagi guru honorer pelamar P2 dan P3 dilaksanakan apabila masih tersedia kuota formasi PPPK Guru, setelah penempatan guru yang lulus passing grade tercukupi dan masih ada sisa kuota.

Pada seleksi ini, dilakukan dengan menilai kesesuaian 4 dimensi yakni pertama, kualifikasi Akademik dan/atau sertifikat pendidik dengan mempertimbangkan linieritas antara bidang tugas atau mata pelajaran.

Kualifikasi yang dipersyaratkan yakni Sarjana (S-l), Diploma Empat (D-IV), dan/atau Sertifikat Pendidik.

Tolak ukur dimensi yang kedua memperhitungkan penilaian kesesuaian Kompetensi Teknis yang terdiri dari penilaian profesional, pedagogik, sosial dan kepribadian.

Selanjutnya, penilaian dimensi kesesuaian Kinerja yang meliputi orientasi pelayanan, komitmen, inisiatif kerja, dan kerja sama.

Halaman berikutnya

Penilaian kesesuaian PPPK selanjutnya..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis