2 Guru Honorer Ini akan Memperebutkan 1 Formasi, Begini Mekanisme Kesesuaian Pelamar P2 dan P3 Penilaian PPPK 2022!

- Editor

Senin, 28 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penilaian kesesuaian PPPK selanjutnya mengenai pemeriksaan latar belakang pelamar P2 dan P3 yang meliputi soslpPerundungan, kekerasan seksual, penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), dan intoleransi.

Setelah P2 dan P3 melalui 4 tahapan penilaiaan kesesuaian tersebut maka guru honorer akan mengikuti seleksi wawancara yang mempertimbangkan penilaian integritas dan moralitas.

Walaupun seluruh proses mekanisme tersebut diimplementasikan bagi pelamar P2 dan P3 yang dilakukan secara maksimal, namun pada aktualnya masih akan ada guru honorer sekolah negeri yang tidak mendapatkan formasi.

Dengan beberapa alasan diantaranya karena tidak memenuhi syarat, Pemerintah Daerah tidak mengajukan formasi sesuai kebutuhan, over supply walaupun telah dilakukan redistribusi.

Dalam pemenuhan kebutuhan guru di seleksi penilaian PPPK 2022 terdapat ketimpangan formasi yang dibuka dengan kebutuhan pelamar prioritas P2 dan P3.

Pemerintah Daerah hanya mengusulkan formasi seleksi kesesuaian sebanyak 154.270 atau sekitar 41,8% dari 368.830 guru yang dapat diobservasi. Sehingga terdapat peluang sebesar 1:2 (1 formasi diperebutkan 2 guru honorer P2 dan P3).

Dalam seleksi penilaian kesesuaian pelamar P2 dan P3 perlu memenuhi persyaratan berikut:

  1. Setiap pelamar memiliki akun SSCASN.
  2. Setiap penilai memiliki akun penilaian yang tersinkron dengan akun pelamar di masing-masing sekolah induk.
  3. Akun pelamar akan dibaca oleh penilai/observer untuk memberikan penilaian.
Halaman berikutnya

Setelah persyaratan seleksi penilaian..

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru