2 Guru Honorer Ini akan Memperebutkan 1 Formasi, Begini Mekanisme Kesesuaian Pelamar P2 dan P3 Penilaian PPPK 2022!

- Editor

Senin, 28 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mekanisme Kesesuaian P2 dan P3 – Dalam seleksi PPPK Guru 2022, pelamar P2 dan P3 hanya memiliki peluang diterima sebesar 1:2. Artinya dalam satu formasi, akan diperebutkan oleh dua guru honorer.

Diketahui, terdapat tiga jenis mekanisme dalam proses seleksi PPPK Guru 2022 yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek).

Mekanisme pertama diperuntukan bagi pelamar P1, sedangkan mekanisme kedua akan dilakukan jika masih tersedia kuota formasi setelah pemenuhan kebutuhan pelamar P1 tercukupi, dan sisanya diperuntukan bagi P2 dan P3.

Dirangkum dari dokumen Kemdikbudristek, berikut penjelasan mengenai seleksi kesesuaian verifikasi bagi pelamar THK-II dan guru honorer yang bertugas di sekolah negeri terdaftar didalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang telah bekerja minimal 3 tahun lamanya.

Seleksi kesesuaian atau verifikasi bagi guru honorer pelamar P2 dan P3 dilaksanakan apabila masih tersedia kuota formasi PPPK Guru, setelah penempatan guru yang lulus passing grade tercukupi dan masih ada sisa kuota.

Pada seleksi ini, dilakukan dengan menilai kesesuaian 4 dimensi yakni pertama, kualifikasi Akademik dan/atau sertifikat pendidik dengan mempertimbangkan linieritas antara bidang tugas atau mata pelajaran.

Kualifikasi yang dipersyaratkan yakni Sarjana (S-l), Diploma Empat (D-IV), dan/atau Sertifikat Pendidik.

Tolak ukur dimensi yang kedua memperhitungkan penilaian kesesuaian Kompetensi Teknis yang terdiri dari penilaian profesional, pedagogik, sosial dan kepribadian.

Selanjutnya, penilaian dimensi kesesuaian Kinerja yang meliputi orientasi pelayanan, komitmen, inisiatif kerja, dan kerja sama.

Halaman berikutnya

Penilaian kesesuaian PPPK selanjutnya..

Berita Terkait

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?
Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini
Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya
Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!
Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut
Dirjen GTK Menjawab, Nasib Honorer Tidak Masuk Database BKN di Seleksi PPPK 2024
Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!
5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:02 WIB

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:29 WIB

Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini

Kamis, 28 Maret 2024 - 09:06 WIB

Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:52 WIB

Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!

Rabu, 27 Maret 2024 - 12:00 WIB

Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut

Rabu, 27 Maret 2024 - 09:32 WIB

Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:19 WIB

5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:11 WIB

Kabar Gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Tahun 2024 Berpotensi  Lebih Cepat Cair!

Berita Terbaru