1,6 Juta Guru Dapat Tunjangan Profesi Tanpa Sertifikasi!

- Editor

Rabu, 30 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam RUU Sisdiknas, Mendikbud Nadiem Makarim menerangkan bahwa pendndik PAUD diusulkan untuk masuk dalam kategori guru, tidak hanya TK hingga perguruan tinggi.

Kalau RUU Sisdiknas pada tahun  2003 pendidikan anak usia tiga sampai lima tahun tidak termasuk dalam pendidikan formal sehingga bantuan pemerintah pun lebih sedikit.

Nadiem mengungkapkan bahwa Kemendikbudristek sudah melakukan terobosan dalam peningkatan pengelolaan PAUD, salah satunya yaitu akselerasi pendanaan PAUD dan kesetaraan. Dengan terobosan tersebut maka besaran BOP disesuaikan dengan tingkat kemahalan daerah, juga BOP PAUD disalurkan langsung terhadap satuan dan dimanfaatkan secara fleksibel.

Berikut penjelasan mengenai aturan yang akan mengatur soal TOG di tahun 2023. Simak ulasannya sebagai berikut :

Guru ASN : Undang undang nomor 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Bagi guru non PNS : Undang undang Nomor 13 Tahun 2003 mengenai tentang ketenagakerjaan.

Adapun terdapat tunjangan profesi guru yang sebelumnya diatur ke dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lainnya. Bagi guru yang sudah berstatus Pegawai Negeri Sipil akan mendapatkan TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Sementara itu, untuk guru yang non PNS, TPG di sesuaikan dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademi yang berlaku.

Untuk guru yang berstatus non PNS yang sudah mempunyai sertifikat pendidik tetapi belum memiliki jabatan fungsional guru maka bakal diberi TPG sebesar Rp 1,5 juta per bulan.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(joz/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 119 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis