Dalam RUU Sisdiknas, Mendikbud Nadiem Makarim menerangkan bahwa pendndik PAUD diusulkan untuk masuk dalam kategori guru, tidak hanya TK hingga perguruan tinggi.
Kalau RUU Sisdiknas pada tahun 2003 pendidikan anak usia tiga sampai lima tahun tidak termasuk dalam pendidikan formal sehingga bantuan pemerintah pun lebih sedikit.
Nadiem mengungkapkan bahwa Kemendikbudristek sudah melakukan terobosan dalam peningkatan pengelolaan PAUD, salah satunya yaitu akselerasi pendanaan PAUD dan kesetaraan. Dengan terobosan tersebut maka besaran BOP disesuaikan dengan tingkat kemahalan daerah, juga BOP PAUD disalurkan langsung terhadap satuan dan dimanfaatkan secara fleksibel.
Berikut penjelasan mengenai aturan yang akan mengatur soal TOG di tahun 2023. Simak ulasannya sebagai berikut :
Guru ASN : Undang undang nomor 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara atau ASN.
Bagi guru non PNS : Undang undang Nomor 13 Tahun 2003 mengenai tentang ketenagakerjaan.
Adapun terdapat tunjangan profesi guru yang sebelumnya diatur ke dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lainnya. Bagi guru yang sudah berstatus Pegawai Negeri Sipil akan mendapatkan TPG sebesar 1 kali gaji pokok.
Sementara itu, untuk guru yang non PNS, TPG di sesuaikan dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademi yang berlaku.
Untuk guru yang berstatus non PNS yang sudah mempunyai sertifikat pendidik tetapi belum memiliki jabatan fungsional guru maka bakal diberi TPG sebesar Rp 1,5 juta per bulan.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(joz/law)
Halaman : 1 2