1,6 Juta Guru Dapat Tunjangan Profesi Tanpa Sertifikasi!

- Editor

Rabu, 30 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam RUU Sisdiknas, Mendikbud Nadiem Makarim menerangkan bahwa pendndik PAUD diusulkan untuk masuk dalam kategori guru, tidak hanya TK hingga perguruan tinggi.

Kalau RUU Sisdiknas pada tahun  2003 pendidikan anak usia tiga sampai lima tahun tidak termasuk dalam pendidikan formal sehingga bantuan pemerintah pun lebih sedikit.

Nadiem mengungkapkan bahwa Kemendikbudristek sudah melakukan terobosan dalam peningkatan pengelolaan PAUD, salah satunya yaitu akselerasi pendanaan PAUD dan kesetaraan. Dengan terobosan tersebut maka besaran BOP disesuaikan dengan tingkat kemahalan daerah, juga BOP PAUD disalurkan langsung terhadap satuan dan dimanfaatkan secara fleksibel.

Berikut penjelasan mengenai aturan yang akan mengatur soal TOG di tahun 2023. Simak ulasannya sebagai berikut :

Guru ASN : Undang undang nomor 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Bagi guru non PNS : Undang undang Nomor 13 Tahun 2003 mengenai tentang ketenagakerjaan.

Adapun terdapat tunjangan profesi guru yang sebelumnya diatur ke dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lainnya. Bagi guru yang sudah berstatus Pegawai Negeri Sipil akan mendapatkan TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Sementara itu, untuk guru yang non PNS, TPG di sesuaikan dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademi yang berlaku.

Untuk guru yang berstatus non PNS yang sudah mempunyai sertifikat pendidik tetapi belum memiliki jabatan fungsional guru maka bakal diberi TPG sebesar Rp 1,5 juta per bulan.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(joz/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 117 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis