1,6 Juta Guru Dapat Tunjangan Profesi Tanpa Sertifikasi!

- Editor

Rabu, 30 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan profesi – Terdapat sebanyak 1,6 juta guru dinyatakan bisa langsung mendapatkan tunjangan profesi guru tanpa sertifikasi, hal ini tertuang dalam ketentuan TPG tahun 2023 dalam RUU Sisdiknas.

Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) sudah menjamin guru yang belum memiliki sertifikasi tak perlu antre bertahun tahun untuk mendapatkan tunjangan profesi guru atau TPG.

Nadiem Makarim menyatakan bahwa pada saat ini terdapat 1,6 juta guru yang telah bertahun tahun menunggu tunjangan profesi, namun masih harus antre bahkan tidak mendapatkan sampai pensiun sebab belum sertifikasi.

Ketetapan soal guru yang bisa langsung mendapatkan tunjangan profesi tanpa sertifikasi dalam RUU Sisdiknas itu kini baru dalam pembahasan pemerintah melewati Kemendikbud bersama dengan DPR RI.

Selain berisi ketetapan soal guru yang langsung mendapatkan tunjangan profesi tanpa sertifikasi maka RUU Sisdiknas yang kini sedang dibahas juga dirancang untuk mengintegritas serta mencabut 3 undang undang mengenai pendidikan Indonesia.

Tidak ditemukan pasal terkait dengan tunjangan profesi guru atau TPG dalam RUU tersebut tetapi di curigai TPG akan ditiadakan.

Tunjangan profesi guru merupakan tunjangan yang diberikan Kemendikbud kepada guru dan dosen yang mempunyai sertifikat pendidik.

Untuk mendapatkan tunjangan tersebut maka bagi seorang guru harus mengikuti program pendidikan guru di LPTK yang ditunjangn Kemendikbud sebagai pengganti akta IV.

PPG bertujuan agar guru dapat memenuhi kompetensi dan professional sebagai guru yang sudah ditempuh selama dua tahun.

Setelah menjalani PPG bagi seorang guru akan mendapatkan sertifikat pendidik atau serdik yang nantinya sertifikat tersebut akan menjadi dasar diberikannya TPG.

Tujuan dengan di hapuskannya TPG adalah untuk menyetarakan besaran gaji kepada semua guru tidak hanya guru yang sudah melakukan sertifikasi saja.

RUU Sisdiknas juga mengintegritaskan dan mencabut tiga Undang-Undang terkait dengan pendidikan, yaitu UU Nomor 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 mengenai Guru dan Dosen, serta UU Nomor 12 tahun 2012 mengenai Pendidikan Tinggi.

RUU tersebut menerangkan bahwa guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi, baik guru ASN ataupun non ASN akan tetap mendapatkan tunjangan tersebut hingga pensiun.

Halaman Selanjutnya

Dalam RUU Sisdiknas, Mendikbud Nadiem Makarim menerangkan bahwa

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru