Waspada Keterlambatan Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 Dikarenakan Hal ini!

- Editor

Selasa, 13 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Apabila salah satu dari Anda mengalami hal demikian tidak perlu panik, sepanjang data di Dapodik sudah dimasukkan data tugas tambahannya maka hanya tinggal menunggu beberapa saat atau beberapa hari.

Tugas tambahan tersebut biasanya bisa berupa tugas menjadi wakil kepala sekolah (12 jam), kepala laboratorium (12 jam), atau kepala perpustakaan (12 jam).

3. Kepala sekolah belum mengisi data SK

Penyebab yang terakhir adalah masih pada bagian kelengkapan data, di sana terdapat keterangan bahwa Kepala Sekolah masih belum mengisi data SK (pada riwayat Tugas Tambahan).

Apabila guru mengalami hal tersebut maka Kepala Sekolah perlu mengisi data terkait SK pada riwayat Tugas Tambahan untuk guru yang dalam pemenuhan 24 jam mengajarnya kurang.

Demikian tiga penyebab yang dapat membuat terhambatnya guru dalam pencairan tunjangan sertifikasi atau pencairan TPG  triwulan 3 maupun yang lainnya. Semoga dapat bermanfaat, dan apabila Anda mengalami hal ini juga dapat melakukan perbaikan sesuai dengan solusi yang ditawarkan.

Semoga berhasil.

Ingin memperlajari lebih mengenai Teknik Pendekatan Kurikulum Merdeka Pada Peserta Didik? Yuk daftarkan diri Anda dalam Diklat Bersertifikat 35 JP dan dapatkan harga special hanya hingga tanggal 8 September 2022

Cara Klaim Harga Promo?

💰 Investasi Kegiatan Rp 149.000
Menjadi hanya Rp 79.000 hemat hingga Rp 70.000

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(rtq/rtq)

 

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 113 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis