- Kinerja Guru yang Dinilai Tidak Baik
Penyebab terakhir adalah kinerja guru yang dinilai tidak baik yang mana Penilaian kinerja guru baik atau buruknya diatur dalam Permendikbud No. 4 Tahun 2022 mengenai aturan pembayaran tunjangan profesi, jika kinerja guru dinilai tidak memenuhi persyaratan sudah tentu ini dapat menjadi alasan guru tidak menerima tunjangan sertifikasi guru triwulan 2.
Selain itu, ada beberapa penyebab tambahan yang perlu diperhatikan:
– NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) tidak valid.
-Tugas tambahan belum terverifikasi secara valid.
Pangkat golongan tidak terdeteksi dengan benar.
– NIP (Nomor Induk Pegawai) tidak sinkron dengan tanggal lahir.
– Siswa belum masuk ke dalam rombongan belajar atau sebaliknya.
– Guru tidak memiliki sekolah induk yang terdaftar.
Disarankan agar para guru selalu memperhatikan persyaratan yang ditetapkan, mengikuti prosedur yang berlaku dan melakukan sinkronisasi data secara tepat guna untuk memastikan tunjangan sertifikasi guru dapat diterima dengan lancar.
Dan juga untuk para guru di indonesia agar tidak teledor dalam mengikuti prosedur yang berlaku guna mempermudah semua prosesnya, sebab akan mempengaruhi hasil data base pemerintah dalam menampilkan hasil tampilan NRG tersebut.
E-guru.id mengadakan pelatihan bersertifikat 32JP dengan judul “Membangun Keyakinan & Budaya Positif di Kelas melalui Pendekatan Sistem Among” Diklat akan diadakan 12-20 Juni 2023 dengan instruktur yang luar biasa. Selain itu setiap peserta mendapatkan fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 32JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2540/checkout dan dapatkan seminar gratis serta bonus lainnya.
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(RAW)
Halaman : 1 2