Wajib Tahu! Yuk, Kenalan Dengan Rapor Projek Kurikulum Merdeka!

- Editor

Rabu, 9 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapor Projek Kurikulum Merdeka – Kurikulum merdeka menjadi kurikulum yang meneruskan proses peningkatan kualitas pembelajaran yang sebelumnya telah diinisiasi oleh kurikulum-kurikulum yang pernah berlaku lebih dahulu.

 

Kurikulum merdeka ini juga menguatkan praktik kurikulum berbasis konteks satuan pendidikan yang tentunya juga sudah pernah diatur pada kurikulum-kurikulum yang pernah berlaku. Salah satu karakteristik kurikulum merdeka adalah menerapkan pembelajaran berbasis proyek untuk penguatan profil pelajar Pancasila.

 

Proyek pembelajaran di dalam kurikulum merdeka dilaksanakan melalui berbagai rangkaian proses kegiatan pembelajaran yang mendukung terjadinya penguatan profil pelajar Pancasila dengan menyesuaikan tingkatan jenjang pendidikan yang diemban.

 

Pelaksanaan projek untuk penguatan Profil Pelajar Pancasila bertujuan agar suatu kegiatan yang terlaksana dapat menjadi sebuah pengalaman yang akan dipenuhi dengan makna. Pelaksanaan projek penguatan profil pelajar Pancasila membantu orang untuk belajar mengenai kehidupan yang lebih baik.

 

Beriringan dengan adanya dilaksanakannya implementasi Kurikulum Merdeka, maka laporan hasil belajar siswa (rapor) yang terdapat di sekolah juga perlu untuk disesuaikan dengan kebijakan yang ada saat ini agar rapor tersebut menjadi lebih fleksibel dan mudah. Berbeda dengan rapor Kurikulum 2013 dimana setidaknya penulisan rapor membutuhkan 4 halaman untuk melaporkan keseluruhan hasil belajar siswa pada rapor Kurikulum Merdeka cukup hanya membutuhkan 1-2 halaman untuk melaporkan kinerja siswa dalam belajar.

 

Berikut ini perbedaan utama dari Kurikulum 2013 dengan Kurikulum Merdeka yaitu dimana model rapor kurikulum merdeka akan menjadi lebih sederhana, dimana dalam menyusun rapor kurikulum merdeka seluruh guru tidak perlu mengisi berbagai aspek penilaian namun hanya cukup menyusun dan menulis satu nilai akhir saja.

 

Dengan kebijakan tersebut maka diharapkan beban administrasi guru akan berkurang. Laporan hasil belajar siswa ini juga nantinya akan terintegrasi dengan dapodik. Sedangkan, pada implementasi kurikulum merdeka adanya asesmen dianggap penting. Baik yang dilakukan secara individu oleh guru pada siswa di kelasnya masing-masing, ataupun bekerjasama dengan guru lainnya.

 

Terdapat tiga asesmen yang sering kali digunakan dalam pelaksanaan kurikulum Merdeka. Assmen tersebut terdiri atas asesmen diagnostik, asesmen formatif, dan asesmen sumatif. Laporan hasil belajar atau rapor projek Kurikulum Merdeka ini pada umumnya memuat nilai pengerjaan tes formatif dan tes sumatif.

 

Pembahasan mengenai rapor projek kurikulum merdeka juga akan dibahas secara keseluruhan dan mendetail dalam kegiatan diklat gratis optimalisasi evaluasi pembelajaran dalam kurikulum merdeka di hari kedua diklat bersertifikat 40 JP yang diselenggarakan oleh diklat.co. Yuk, simak di bawah ini tata cara melakukan pendaftaran dalam diklat gratis bersertifikat 40 JP berjudul Optimalisasi Evaluasi Pembelajaran Dalam Kurikulum Merdeka

 

Halaman Selanjutnya

Diklat Gratis Optimalisasi Evaluasi Pembelajaran Dalam Kurikulum Merdeka…

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 238 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis