Wajib Baca! Menjadi Pendidik Profesional Dengan Memahami Penyusunan SKP

- Editor

Rabu, 5 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 SKP Sebagai Sasaran Kerja Pegawai

 

SKP atau singkatan dari Sasaran Kerja Pegawai merupakan target kerja yang harus dicapai oleh guru PNS. Sasaran Kerja Pegawai yang dimaksudkan tersebut disusun berdasarkan atas adanya beban kerja selama satu tahun.

 

Tujuan dari disusunnya SKP ini adalah untuk membentuk guru yang professional, bertanggung jawab, jujur, dan adil di dalam mengemban amanahnya sebagai seorang PNS. Sedangkan, fungsi dari SKP guru yaitu menjadi sebuah bahan evaluasi terhadap kinerja guru dalam rangka pembinaan profesi oleh pejabat yang berkepentingan.

 

Di dalam Menyusun SKP, guru diminta untuk mengikuti tata cara penyusunan SKP sesuai dengan jabatan fungsionalnya. Tata cara penyusunan SKP bagi guru PNS sendiri disesuaikan butir-butir kegiatan yang ada berdasar atas Permenpan Nomor 16 Tahun 2009. Tidak hanya itu, penyusunan SKP harus mengacu pada tugas pokok jabatan dengan mempertibangkan RKT Sekolah.

 

Butir kegiatan unsur utama dalam penyusunan SKP Guru terdiri dari Paket dan Laporan Hasil PKG. Kemudian, angka kredit yang terdapat di dalam SKP terdiri dari berbagai paket. Setelah itu, di antara nilai dalam angka kredit SKP Guru dengan laporan hasil PKG harus terdapat kesesuaian. Sehingga untuk mencapai hal tersebut, guru sudah seharusnya

 

Demikian informasi yang dapat disampaikan mengenai Menjadi Pendidik Profesional Dengan Memahami Penyusunan SKP Berbasis Kinerja. Apabila masih terdapat kebingungan di dalam membuat dan menyusun SKP, pembaca dapat mempelajari lebih dalam mengenai Trik Mudah Penyusunan SKP dengan mendaftarkan diri dalam Diklat 64 JP yang diselenggarakan oleh Diklat.co berjudul “Trik Mudah Penyusunan SKP Terbaru Berbasis Kinerja untuk Guru”.

Segera daftarkan diri anda dalam diklat ini dan dapatkan akses melalui link di bawah ini :

https://diklat.co/aff/1/3830/checkout

Narahubung :

http://wa.me/6289660221212 (Admin Idha)

http://wa.me/62881010750023 (Admin Lidiyah)

 

(GAB)

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 102 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis