SKP Sebagai Sasaran Kerja Pegawai
SKP atau singkatan dari Sasaran Kerja Pegawai merupakan target kerja yang harus dicapai oleh guru PNS. Sasaran Kerja Pegawai yang dimaksudkan tersebut disusun berdasarkan atas adanya beban kerja selama satu tahun.
Tujuan dari disusunnya SKP ini adalah untuk membentuk guru yang professional, bertanggung jawab, jujur, dan adil di dalam mengemban amanahnya sebagai seorang PNS. Sedangkan, fungsi dari SKP guru yaitu menjadi sebuah bahan evaluasi terhadap kinerja guru dalam rangka pembinaan profesi oleh pejabat yang berkepentingan.
Di dalam Menyusun SKP, guru diminta untuk mengikuti tata cara penyusunan SKP sesuai dengan jabatan fungsionalnya. Tata cara penyusunan SKP bagi guru PNS sendiri disesuaikan butir-butir kegiatan yang ada berdasar atas Permenpan Nomor 16 Tahun 2009. Tidak hanya itu, penyusunan SKP harus mengacu pada tugas pokok jabatan dengan mempertibangkan RKT Sekolah.
Butir kegiatan unsur utama dalam penyusunan SKP Guru terdiri dari Paket dan Laporan Hasil PKG. Kemudian, angka kredit yang terdapat di dalam SKP terdiri dari berbagai paket. Setelah itu, di antara nilai dalam angka kredit SKP Guru dengan laporan hasil PKG harus terdapat kesesuaian. Sehingga untuk mencapai hal tersebut, guru sudah seharusnya
Demikian informasi yang dapat disampaikan mengenai Menjadi Pendidik Profesional Dengan Memahami Penyusunan SKP Berbasis Kinerja. Apabila masih terdapat kebingungan di dalam membuat dan menyusun SKP, pembaca dapat mempelajari lebih dalam mengenai Trik Mudah Penyusunan SKP dengan mendaftarkan diri dalam Diklat 64 JP yang diselenggarakan oleh Diklat.co berjudul “Trik Mudah Penyusunan SKP Terbaru Berbasis Kinerja untuk Guru”.
Segera daftarkan diri anda dalam diklat ini dan dapatkan akses melalui link di bawah ini :
https://diklat.co/aff/1/3830/checkout
Narahubung :
http://wa.me/6289660221212 (Admin Idha)
http://wa.me/62881010750023 (Admin Lidiyah)
(GAB)
Halaman : 1 2