Kabar terbaru untuk semua guru penerima tunjangan sertifikasi terkait pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 4 per 19 Desember 2023.
Banyak yang bertanya tanya apakah sebenarnya sudah waktunya untuk pencairan tunjangan triwulan 4 untuk ASN?
Untuk menjawab pertanyaan ini, simak artikel ini hingga tuntas untuk mengetahui informasi selengkapnya.
Dari beberapa sumber informasi yang diperoleh bahwa sudah ada beberapa daerah yang guru ASN nya telah menerima pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 4 nya, antara lain yaitu:
- ASN Kota Makassar
- ASN Provinsi Aceh
Dan harapannya daerah daerah lain yang belum pencairan bisa segera mendapatkan berita gembira mendapatkan segara pencairan tunjangannya.
Karena apabila kita perhatikan bahwa pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 4 tahun 2023 lebih cepat dari pada di tahun 2022 lalu.
Untuk Guru Non ASN sudah menerima tunjangan sertifikasi triwulan 4 terhitung mulai 30 November 2023.
Dan untuk guru ASN menerima tunjangan sertifikasinya sudah dimulai sejak 14 Desember 2023.
Hal ini terjadi karena memang dalam regulasi dijelaskan untuk jadwal pencairannya adalah:
- Sinkronisasi Data 28/29 Februari untuk pencairan Triwulan 1 Bulan Maret
- Sinkronisasi Data 31 Mei untuk pencairan Triwulan 2 Bulan Juni
- Sinkronisasi Data 31 Agustus untuk pencairan Triwulan 3 Bulan September
- Sinkronisasi Data 31 Oktober untuk pencairan Triwulan 4 Bulan November
Bagi guru yang berstatus non ANS untuk pembayaran tunjangan profesi mereka dialokasikan melalui anggaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Bagi para guru yang bukan PNS, tunjangan profesi yang mereka terima akan langsung dikirimkan ke rekening masing-masing guru jika mereka telah memenuhi semua ketentuan atau persyaratan yang telah ditetapkan oleh regulasi tersebut.
Sedangkan untuk guru ASN proses pengiriman dana dilakukan oleh Kementerian Keuangan langsung ke kas daerah masing-masing, setelah itu dana tersebut didistribusikan ke rekening individu masing-masing guru.
Maka dari itu, guru Non ASN seringkali lebih cepat pencairan dibandingkan guru ASN karena memang memiliki regulasinya masing– masing.
Halaman selanjutnya,
Berikut ini update daerah yang telah…
Halaman : 1 2 Selanjutnya