Terdapat 2 informasi terbaru tunjangan guru tahun 2023 yaitu berkaitan dengan jadwal pencairan tunjangan serta informasi alokasi tunjangan dari Kementerian Keuangan yang perlu kita ketahui.
Adanya jadwal pencairan tunjangan sertifikasi atau TPG ini menjadi angin segar bagi guru yang sempat terdapat simpang siur berkaitan dengan nasib tunjangan.
Sesuai informasi Kemdikbud ini dipastikan tunjangan sertifikasi guru, tunjangan khusus bahkan tambahan penghasilan tetap akan dicairkan di tahun 2023.
Berikut ini 2 informasi terbaru terkait tunjangan guru tahun 2023, yuk simak selengkapnya !
Informasi pertama berkaitan dengan alokasi dana tunjangan dari Kemenkeu
Pertama di dalam buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Kemenkeu menyampaikan penjelasan mengenai TPG ASN Daerah.
Dana TPG ASND yang awalnya disebut dana TPG PNSD merupakan salah satu dana yang dialokasikan untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
Hal tersebut disebabkan dana TPG mengalami perluasan penerima dana TPG, yang sebelumnya hanya diberikan kepada guru PNSD.
Dalam hal ini mulai tahun 2022 juga turut diberikan kepada guru PPPK yang telah bersertifikasi.
Informasi kedua mengenai jadwal terbaru pencairan tunjangan guru tahun 2023
Selain informasi Kemenkeu mengenai alokasi dana khusus untuk tunjangan guu, sesuai dengan regulasi dalam aturan Permendikbud RI nomor 4 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pemberikan TPG, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru ASND Provinsi, Kabupaten atau Kota.
Terdapat jadwal pencairan yang dimana pencairan tunjangan ini setiap triwulan atau setiap 3 bulan sekali. Dalam satu tahun sebanyak 4 kali.
Perlu diketahui bahwasanya aturan yang berlaku saat ini adalah Permendikbud tersebut masih. sehingga untuk jadwal pencairan TPG masih menggunakan jadwal yang ada di Permendikbud tahun 2022.
Berikut merupakan jadwal pencairan TPG tahun 2023 per triwulan, diantaranya yakni:
- Tanggal 28 atau 29 Februari adalah sinkronisasi data, untuk jadwal pembayaran triwulan 1 bulan Maret.
- Tanggal 31 Mei adalah sinkronisasi data, untuk jadwal pembayaran triwulan 2 di bulan juni.
- Tanggal 31 Agustus adalah sinkronisasi data, untuk jadwal pembayaran triwulan 3 di bulan September.
- Tanggal 31 Oktober adalah sinkronisasi data, untuk jadwal pembayaran triwulan IV adalah di bulan November.
Halaman selanjutnya
Pada jadwal tunjangan sertifikasi guru….
Halaman : 1 2 Selanjutnya