Untuk Guru Semua Jenjang Mengenai 3 Perubahan Kemdikbud untuk Tunjangan Sertifikasi

- Editor

Selasa, 13 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan Sertifikasi – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim telah menyampaikan terdapat 3 poin perubahan tentang pemberian tunjangan sertifikasi guru.

Informasi perubahan ini disampaikan Nadiem, untuk guru semua jenjang mulai dari jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA dan SLB.

Selain itu, informasi ini ini juga diperuntukan baik bagi guru yang sudah berstatus sebagai ASN maupun yang Non ASN hingga adanya kesetaraan tunjangan sertifikasi.

Ketentuan sebagaimana di atas terdapat di RUU Sisdiknas Nomor: 537/sipres/A6/VIl/2022 apabila nantinya disahkan.

Pada pengaturan yang berkenaan dengan kesejahteraan guru, yang terdapat dalam RUU Sisdiknas, diperuntukkan bagi guru sertifikasi maupun guru non sertifikasi.

Pada jaminan kesejahteraan untuk guru sertifikasi dan non-sertifikasi yang lahir dari RUU Sisdiknas, dengan memperhatikan latar belakang pembentukannya.

Kita sudah tahu bersama, bahwa yang melatari RUU Sisdiknas, yaitu terdapat 3 undang- undangn sebelumnya, yaitu :

  • UU 20/2003 Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas)
  • UU 14/2005 Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen)
  • UU 12/2012 Pendidikan Tinggi (UU Dikti)

Jika sebelumnya, pengaturan dalam UU Sisdiknas dan UU Guru dan Dosen dikatakan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Maka dari itu RUU Sisdiknas ini hadir untuk menjadi landasan yang sesaui dengan kebutuhan dan perbaikan guru dan Pendidikan.

Kemudian, pada RUU Sisdiknas terdapat pengaturan kesejahteraan para pendidik di Indonesia, baik PNS maupun non ASN.

Upaya tersebut, untuk mendorong diberikannya penghasilan layak dan sesuai bagi seluruh pendidik, PNS maupun untuk pegawai non ASN atau tenaga honorer.

RUU Sisdiknas merupakan upaya agar semua guru mendapat penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru,” terang Iwan Syahril, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dikutip dari Instagram resmi PPG Kemdibud @ppgkemdikbud.

Selanjutnya, sehubungan dengan RUU Sisdiknas, Menteri Pendidikan dan Kebudyaan mengungkapkan terdapat  3 poin perubahan terkait tunjangan sertifikasi guru sebagimana dikutip dari kanal YouTube Abu Bakar, dalam cuplikan video Nadiem Makarim, 12 September 2022.

Halaman selanjutnya

1. Tunjangan sampai pensiun…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis