Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selalu identik dengan kelas dua dalam hierarki kepegawaian negeri jika dibandingkan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Padahal keduanya sama-sama berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Nah, dengan peraturan atau undang-undang yang baru, kedua status ASN tersebut kini hampir sama–jika tak sama secara keseluruhan.
Sebagai PPPK, hak yang didapatkan di antaranya adalah gaji, tunjangan, hak cuti, perlindungan, dan pengembangan potensi. Namun mereka tidak akan mendapatkan hak pensiun seperti yang didapatkan oleh PNS.
Kini telah terbit peraturan baru yang dinyatakan dalam Undang-Undang ASN No. 20 Tahun 2023. Di dalam peraturan baru tersebut, hak PPPK akan disetarakan dengan PNS.
Bahkan di dalam Pasal 21 dalam peraturan tersebut dikatakan bahwa semua ASN berhak untuk mendapatkan penghargaan dan pengakuan dari negara.
Bukan hanya dalam bentuk materi saja hak yang diberikan. Namun juga dalam bentuk non-material seperti bantuan hukum dan lain sebagainya.
Dan peraturan tersebut sudah mulai berlaku saat ini. Artinya, kesenjangan antara ASN dengan status PNS dan PPPK akan secara otomatis terhapuskan.
Pertama dalam perihal gaji, PPPK dan PNS akan mendapatkan hak yang sama atas penerimaan gaji. Namun tentu saja untuk besarannya akan diatur sesuai dengan kategori masing-masing pegawai. Yang pasti, kedua ASN tersebut berhak mendapatkan gaji atau upah.
Kemudian antara PPPK dan PNS juga sama-sama berhak mendapatkan fasilitas untuk melakukan pengembangan diri. Misalnya yang bergerak di bidang pendidikan, pegawai pemerintah tersebut akan mendapatkan pelatihan kependidikan atau sejenisnya yang relevan dengan bidang pekerjaannya.
Semua itu untuk meningkatkan kompetensi setiap pegawai pemerintah.
Tunjangan dan fasilitas tertentu juga akan diberikan kepada seluruh ASN termasuk kepada PPPK. Misalnya PPPK yang bekerja dengan baik, juga akan mendapatkan tunjangan berupa materi. Selain itu juga bisa mendapatkan penghargaan yang diatur sesuai dengan peraturan di dalam undang-undang yang berlaku.
Halaman Berikutnya
Selanjutnya, para pegawai PPPK kini tak perlu khawatir….
Halaman : 1 2 Selanjutnya