Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

- Editor

Kamis, 25 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seleksi CPNS 2024 Diprioritaskan Penempatan IKN, Menteri: Seleksinya Ketat

Seleksi CPNS 2024 Diprioritaskan Penempatan IKN, Menteri: Seleksinya Ketat

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selalu identik dengan kelas dua dalam hierarki kepegawaian negeri jika dibandingkan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Padahal keduanya sama-sama berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Nah, dengan peraturan atau undang-undang yang baru, kedua status ASN tersebut kini hampir sama–jika tak sama secara keseluruhan.

Sebagai PPPK, hak yang didapatkan di antaranya adalah gaji, tunjangan, hak cuti, perlindungan, dan pengembangan potensi. Namun mereka tidak akan mendapatkan hak pensiun seperti yang didapatkan oleh PNS.

Kini telah terbit peraturan baru yang dinyatakan dalam Undang-Undang ASN No. 20 Tahun 2023. Di dalam peraturan baru tersebut, hak PPPK akan disetarakan dengan PNS.

Bahkan di dalam Pasal 21 dalam peraturan tersebut dikatakan bahwa semua ASN berhak untuk mendapatkan penghargaan dan pengakuan dari negara.

Bukan hanya dalam bentuk materi saja hak yang diberikan. Namun juga dalam bentuk non-material seperti bantuan hukum dan lain sebagainya.

Dan peraturan tersebut sudah mulai berlaku saat ini. Artinya, kesenjangan antara ASN dengan status PNS dan PPPK akan secara otomatis terhapuskan.

Pertama dalam perihal gaji, PPPK dan PNS akan mendapatkan hak yang sama atas penerimaan gaji. Namun tentu saja untuk besarannya akan diatur sesuai dengan kategori masing-masing pegawai. Yang pasti, kedua ASN tersebut berhak mendapatkan gaji atau upah.

Kemudian antara PPPK dan PNS juga sama-sama berhak mendapatkan fasilitas untuk melakukan pengembangan diri. Misalnya yang bergerak di bidang pendidikan, pegawai pemerintah tersebut akan mendapatkan pelatihan kependidikan atau sejenisnya yang relevan dengan bidang pekerjaannya.

Semua itu untuk meningkatkan kompetensi setiap pegawai pemerintah.

Tunjangan dan fasilitas tertentu juga akan diberikan kepada seluruh ASN termasuk kepada PPPK. Misalnya PPPK yang bekerja dengan baik, juga akan mendapatkan tunjangan berupa materi. Selain itu juga bisa mendapatkan penghargaan yang diatur sesuai dengan peraturan di dalam undang-undang yang berlaku.

Halaman Berikutnya

Selanjutnya, para pegawai PPPK kini tak perlu khawatir….

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 2,508 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis