Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

- Editor

Kamis, 25 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seleksi CPNS 2024 Diprioritaskan Penempatan IKN, Menteri: Seleksinya Ketat

Seleksi CPNS 2024 Diprioritaskan Penempatan IKN, Menteri: Seleksinya Ketat

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selalu identik dengan kelas dua dalam hierarki kepegawaian negeri jika dibandingkan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Padahal keduanya sama-sama berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Nah, dengan peraturan atau undang-undang yang baru, kedua status ASN tersebut kini hampir sama–jika tak sama secara keseluruhan.

Sebagai PPPK, hak yang didapatkan di antaranya adalah gaji, tunjangan, hak cuti, perlindungan, dan pengembangan potensi. Namun mereka tidak akan mendapatkan hak pensiun seperti yang didapatkan oleh PNS.

Kini telah terbit peraturan baru yang dinyatakan dalam Undang-Undang ASN No. 20 Tahun 2023. Di dalam peraturan baru tersebut, hak PPPK akan disetarakan dengan PNS.

Bahkan di dalam Pasal 21 dalam peraturan tersebut dikatakan bahwa semua ASN berhak untuk mendapatkan penghargaan dan pengakuan dari negara.

Bukan hanya dalam bentuk materi saja hak yang diberikan. Namun juga dalam bentuk non-material seperti bantuan hukum dan lain sebagainya.

Dan peraturan tersebut sudah mulai berlaku saat ini. Artinya, kesenjangan antara ASN dengan status PNS dan PPPK akan secara otomatis terhapuskan.

Pertama dalam perihal gaji, PPPK dan PNS akan mendapatkan hak yang sama atas penerimaan gaji. Namun tentu saja untuk besarannya akan diatur sesuai dengan kategori masing-masing pegawai. Yang pasti, kedua ASN tersebut berhak mendapatkan gaji atau upah.

Kemudian antara PPPK dan PNS juga sama-sama berhak mendapatkan fasilitas untuk melakukan pengembangan diri. Misalnya yang bergerak di bidang pendidikan, pegawai pemerintah tersebut akan mendapatkan pelatihan kependidikan atau sejenisnya yang relevan dengan bidang pekerjaannya.

Semua itu untuk meningkatkan kompetensi setiap pegawai pemerintah.

Tunjangan dan fasilitas tertentu juga akan diberikan kepada seluruh ASN termasuk kepada PPPK. Misalnya PPPK yang bekerja dengan baik, juga akan mendapatkan tunjangan berupa materi. Selain itu juga bisa mendapatkan penghargaan yang diatur sesuai dengan peraturan di dalam undang-undang yang berlaku.

Halaman Berikutnya

Selanjutnya, para pegawai PPPK kini tak perlu khawatir….

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 2,506 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis